Ratusan Cagar Budaya Bandung Terancam Lenyap

Bandung, Jabar - Satu per satu bangunan cagar budaya di Kota Bandung rontok. Sejak 2009, sudah lebih dari 20 bangunan cagar budaya yang lenyap. Lebih dari 500 bangunan tua lainnya menanti penyelamatan pemerintah.

Tim Pertimbangan Pelestarian kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung mendata, jumlah bangunan tua berjumlah 700 unit lebih di enam kawasan, seperti vila, etnik Sunda, instalasi militer, industri, dan pecinan. Sebanyak 100 bangunan telah dilindungi Peraturan Walikota Nomor 921 Tahun 2010 sehingga tidak boleh dibongkar.

"Tambahan baru 50 bangunan belum disetujui pemerintah, dan tahun ini ditargetkan 200 bangunan lagi agar bisa dilindungi," kata anggota tim Ipong Witono, Rabu, 15 Januari 2014.

Perlindungan itu kini sangat mendesak, karena belakangan marak bangunan tua yang berganti wujud dan hilang secara ilegal. "Sekarang muncul fenomena pagar seng di lokasi bangunan tua untuk menutupi pembongkaran," kata anggota tim lainnya, David Soediono. Beberapa lokasinya seperti di Jalan Dago dan Teuku Umar. Pemagaran setinggi 2 meter lebih tanpa celah terlihat, ujar arsitek itu, seharusnya sudah ditindak pemerintah karena menyalahi aturan.

Tim merekomendasikan Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk memberlakukan moratorium pembongkaran bangunan cagar budaya. Sementara Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Dudy Prayudi mengatakan, pihaknya berpegangan pada aturan 100 bangunan cagar budaya. Di luar daftar itu dengan sebutan masih diduga sebagai cagar budaya, belum dilindungi dari upaya pembongkaran. "Statusnya sama seperti bangunan lainnya karena baru diduga cagar budaya," ujarnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts