Raja Erizman: Yang Mengendalikan Pak Susno Duadji Sendiri

KOMISARIS Jenderal Susno Duadji dan Brigadir Jenderal Raja Erizman awal Maret lalu berpelukan saat mereka bertemu di sebuah acara. Hanya selang tiga pekan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu melontarkan tudingan bahwa Raja dan tiga perwira lain menjadi makelar kasus pajak. Direktur Ekonomi Khusus itu balik membalas dengan menyebut Susno “maling teriak maling”. Kamis pekan lalu, kepada tim Tempo, Raja menjelaskan.

Gayus Tambunan memiliki rekening Rp 25 miliar yang mencurigakan, tapi mengapa hanya sebagian kecil yang diusut polisi?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan laporan bahwa ada 23 rekening milik Gayus Halomoan Tambunan yang mencurigakan. Tapi hanya tiga transaksi yang bisa dibuktikan pidananya. Artinya, hanya tiga transaksi itu yang terkait dengan pekerjaannya sebagai pegawai pajak.

Transaksi apa saja?

Transaksi dari konsultan pajak Roberto Santonius Rp 25 juta. Juga dari PT Megah Jaya Citra Garmindo Rp 270 juta dan Rp 100 juta. Kita indikasikan dia menerima gratifikasi atau suap.

Di rekening itu kan ada sekitar Rp 25 miliar. Sisanya bagaimana?

Sisanya tak bisa dibuktikan predikat crime-nya oleh penyidik. Kami curiga ini juga mirip tiga transaksi yang pertama. Tapi sulit membuktikan suap dari mana.

Apa sulitnya?

Kasus suap unsurnya kan tertangkap tangan. Misalnya yang terjadi pada jaksa Urip Tri Gunawan (penerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim, pengemplang utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dalam perkembangannya, muncul Andi Kosasih yang mengaku uang Gayus itu miliknya untuk membeli tanah. Tapi, setelah kami cek, ternyata tanah di Tanjung Priok itu tidak ada. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Jaksa sependapat bahwa hanya sebagian kecil uang itu yang bermasalah?

Berkas dikirim polisi ke kejaksaan dengan harapan jaksa pemeriksa melakukan penelitian dan menyatakan uang yang lain prosesnya sama dengan tiga transaksi sebelumnya. Namun jaksa Cirus Sinaga memberikan petunjuk agar menyita yang Rp 370 saja. Tapi penyidik berkeras yang Rp 25 juta dari Roberto juga harus disita.

Kapan berkas penyidikan dinyatakan lengkap?

Berkas dinyatakan lengkap pada 23 Oktober 2009. Tuduhannya pasal kumulatif: pencucian uang, suap, dan penggelapan. Pada 29 Oktober 2009, saya masuk menggantikan Pak Edmon Ilyas. Proses penyidikan sudah selesai semua saat itu.

Anda yang berinisiatif membuka blokir rekening Gayus?

Ini jadi kewenangan kepolisian karena sudah tidak terkait dengan proses penyidikan. Setelah gelar perkara dan dinyatakan uang Rp 28 miliar itu tidak terkait, pada 26 November 2009 saya menandatangani pembukaan blokir rekening di Bank Panin dan BCA. Saya melakukan itu sebagai tindakan yuridis formal saja.

Kepala Polri mengatakan ada kejanggalan, kenapa tersangka tidak ditahan?

Menurut saya, kasus yang besar begini mestinya tersangkanya ditahan. Seharusnya Pak Susno sudah memerintahkan tersangka ditahan karena bisa kabur atau menghilangkan barang bukti.

Susno menuduh Anda jadi makelar kasus karena mencabut blokir itu?

Saya merasa tidak seperti itu. Lho, pada waktu itu yang mengendalikan kasus ini kan Pak Susno sendiri.

Anda membuka blokir itu tanpa setahu Susno?

Saya temukan nota dinas dari Pak Edmon Ilyas pada 23 Oktober 2009. Poin ketiga berbunyi, “Mengingat proses penyidikan tersangka Gayus sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa, maka terhadap beberapa rekening yang telah diblokir akan dibuka.” Jadi pembukaan blokir ini sudah pada zamannya Pak Edmon, tapi tertunda. Dalam catatan nota dinas itu juga dinyatakan Pak Edmon secara lisan sudah menyampaikan rencana itu ke Pak Susno. Proses ini satu bulan sebelum Pak Susno dicopot.

Sumber Tempo mengatakan seorang penyidik polisi, Komisaris Arafat Enanie, menerima suap motor Harley-Davidson dari saksi. Anda tahu?

Saya tidak dengar. Itu mungkin dalam proses penyidikan. Tapi saya kira proses penyidikan sudah on the right track. Arafat ini kan langsung dikendalikan Pak Susno.

Anda mendapat bagian dari pencairan rekening itu?

Saya tidak tahu dan tidak menerima apa pun. Kewajiban saya hanya membuka blokir. Setelah itu seperti apa saya tidak tahu. Saya dengar semua sudah diblokir kembali.

Kepala Polri membentuk tim independen untuk mengusut kasus ini....

Saya senang. Kalau saya salah, ya terlihat; kalau tidak, ya nama baik saya harus dipulihkan. Kalau salah, saya tidak berani, pasti saya sudah ngumpet, sembunyi, saya datang ke Susno sembah sujud.

Sumber : Majalah Tempo, Selasa, 30 Maret 2010
-

Arsip Blog

Recent Posts