Kepala Puskesmas dan Perawat Tepergok Mesum dalam Ambulans

BANDAR LAMPUNG - Warga Natar, Lampung Selatan, dihebohkan peristiwa "ambulans bergoyang" yang terparkir di halaman rumah toko (ruko) di jalan lintas sumatera (jalinsum), tepatnya di seberang SPBU Batu Puru.
Ambulans ini bergoyang, lantaran ulah dua oknum yang bekerja di Puskesmas Sukadamai, Tegineneng, yakni HB (42) yang menjabat kepala puskesmas dan MU (35) perawat di puskesmas yang sama.

Terbongkarnya perbuatan mesum pasangan di luar nikah ini diawali kecurigaaan warga akan keberadaan ambulans jenis Panther warna putih bertuliskan Dinas Kesehatan Lampung Selatan APBD Tahun 2013. Ambulans tersebut terparkir di halaman ruko sejak pukul 22.00 WIB, Jumat (30/5), tapi pengemudi ambulans tidak keluar dari mobil.

Kecurigaan warga makin menjadi ketika melihat ambulans bernomor polisi BE 2098 BZ itu, bergoyang-goyang. Sejumlah warga yang sedang berkumpul di depan SPBU Batu Puru akhirnya memeriksa mobil tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika diintip, warga kaget menemukan dua orang berlainan jenis melakukan perbuatan suami istri di bagian belakang ambulans.

Sontak, para warga meminta HB dan MU keluar dari mobil. Pasangan yang keluar dari ambulans dengan berpakaian seadanya itu, akhirnya digelandang ke Mapolsek Natar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Natar Komisaris Y Agustiandaru membenarkan penggerebekan yang dilakukan warga terhadap pasangan di luar nikah tersebut. Ia mengatakan, HB dan MU dipergoki sedang melakukan hubungan suami istri di dalam mobil ambulans.

"Diamankan dari dalam kendaraan ambulans. Dan oleh warga langsung dibawa ke Polsek Natar," kata Agustiandaru saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (31/5).

Agustiandaru menambahkan, HB merupakan warga belakang Pasar Natar dan MU warga Sukadamai. Keduanya mengaku baru pulang dari Kalianda, Lampung Selatan. Saat melintasi SPBU Batu Puru, mobil yang dikendarai HB memutar arah dan parkir di halaman ruko tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, masing-masing pelaku sudah mempunyai keluarga. Keduanya menjalin hubungan sejak Januari 2014 lalu, dan mengaku baru dua kali melakukan hubungan suami istri.

"Perbuatan terlarang HB dan MU terjadi di lokasi yang sama dan di dalam ambulans yang sama pula," kata dia.

Agustiandaru mengungkapkan, perselingkuhan kedua oknum Puskesmas Sukadamai itu sudah dilaporkan oleh istri HB ke Polsek Natar dengan nomor laporan LP:541/V/2014/LPG/Resor Lamsel/ Sektor Natar.

"Sudah dilaporkan oleh istrinya (HB). Dan proses terhadap keduanya masih berlanjut," kata mantan Kapolsek Kedaton tersebut.

Namun, meski tertangkap basah sedang melakukan perbuatan tersebut, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman perbuatan keduanya di bawah lima tahun.

"Ancaman hukuman untuk perbuatan mereka sembilan bulan. Mereka tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor ke Polsek Natar," kata Agustiandaru. (cr1)

-

Arsip Blog

Recent Posts