BANDUNG, Sebagai negara yang kaya dengan karya seni budaya tradisi sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang Kebudayaan. Keberadaan UU kebudayaan dibutuhkan sebagai alat maupun sarana pengendalian dan aturan hukumnya.
Padahal menurut Kabudit Direktorat Internalisasi dan Diplomasi Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dyah Chitraria Liestyati, turunannya seperti undang-undang cagar budaya dan undang-undang perfilman sudah lebih dulu ada.
"Undang-undang kebudayaan sudah sangat mendesak dibutuhkan, karenan kebudayaan sudah lama dilaksanakan oleh masyarakat, namun belum ada dasar hukum atau aturannya dari pemerintah," ujar Dyah Chitraria Liestyati, pada acara Workshop Menejemen Seni Pertunjukan bertempat di Hotel Horison, Jl. Pelajar Pejuang Bandung, Selasa (25/9).
Dikatakan Dyah, pemerintah tidak mau menyetir pelaksanaan kebudayaan di masyarakat. Karenanya, keberadaan UU kebudayaan ini lebih untuk pengendalian dan aturan hukumnya dan masyarakat tetap bisa terus melaksanakan kegiatan kebudayaannya masing-masing,
Saat ini menurut Dyah, penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) kebudayaan masih terus disusun, bahkan RUU kebudayaan ini sudah dibahas beberapa kali di DPR RI. "Saya kurang tahu persisnya, karena pembahasan RUU kebudayaan ini sudah lama dilakukan, ketika kebudayaan masih bergabung dengan pariwisata," ujar Dyah.
Sementara itu Kepala Balai Purbakala, Sejarah, dan Nilai Tradisi (BPSNT), Drs. Toto Sucipto, mengatakan bahwa keberadaan UU Kebudayaan sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan karya seni budaya warisan bangsa dan agar kejadian klaim karya seni budaya oleh negara lain kembali terulang. “Misalnya di Jawa Barat saja sudah diakui secara nasional baru 73 karya, sementara 40 jenis karya budaya lainnya sudah punah,” ujar Toto
Dikatakan Toto, saat ini dari empat provinsi di bawah naungan BPSNT, baru 173 karya budaya yang diakui dari 550 yang diajukan. Sementara berdasarkan catatan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hingga semester tiga sudah 2.300 seni budaya yang terdaftar, sedangkan berdasarkan target yang ditetapkan pada tahun 2012, sebanyak 8.000 seni budaya tradisi di seluruh Indonesia harus sudah terdaftar. (A-87/A-26).***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/204845