KOMISI Pemberantasan Korupsi perlu kerja ekstrakeras untuk menjadikan Anggodo berstatus tersangka. Selama dua bulan Komisi ”mengutak-atik” sepak terjang pria tambun itu, baru Kamis pekan lalu para penyelidik hakulyakin, statusnya memang layak dinaikkan jadi tersangka. ”Ini kasus tersulit yang pernah kami tangani,” kata (Pelaksana Tugas) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Tempo, yang mewawancarainya pada Kamis malam pekan lalu. Berikut petikan wawancara dengan Tumpak.
Bagaimana Komisi bisa menangani kasus ini?
Kami menerima limpahan dari Markas Besar Polri. Dalam suratnya, Kepala Polri menyatakan kasus ini sebaiknya ditangani KPK.
Alasan Polri?
Saya menghubungi Kepala Polri. Dia cuma bilang kasus ini sebaiknya ditangani KPK.
Soal laporan Tim Pembela Suara Rakyat untuk Antikriminalisasi?
Itu juga, tapi bukan satu-satunya dari mereka. Kami juga punya bukti putusan pengadilan Yusuf Erwin Faishal, yang menyebutkan ia terbukti menerima suap untuk proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu PT Masaro Radiokom di Departemen Kehutanan.
Bagaimana tentang pasal yang dikenakan ke Anggodo?
Anggodo melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan kasus di KPK. Faktanya ada, yaitu putusan Yusuf Erwin itu. Bagaimana caranya, semua tahu. Ini diatur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Untuk percobaan penyuapan?
Kami bangun sendiri konstruksi hukumnya. Kami temukan tuduhan itu dari hasil penyelidikan. Perbuatannya diatur pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 KUHP.
Kasus ini tidak ada hubungannya dengan perkara Bibit dan Chandra?
Secara langsung tidak.
Sebagai pimpinan KPK, keduanya ikut menangani kasus ini?
Keduanya tidak melibatkan diri. Itu permintaan mereka. Mereka bilang takut ada conflict of interest.
Apa bukti permulaan untuk menjadikan Anggodo tersangka?
Rekaman yang sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, laporan masyarakat, putusan Yusuf Erwin, dan keterangan saksi.
Soal rekening Ari Muladi yang sudah diserahkan ke KPK itu?
Itu harus diperiksa dulu. Kalau benar ada kaitannya, bisa jadi alat bukti tambahan.
Kenapa Anggodo ditahan di Cipinang? Bukankah tahanan KPK biasanya dititipkan di tahanan kepolisian?
Pertimbangannya supaya tak ada conflict of interest. Jadi amannya di Cipinang.
Lalu apa alat bukti yang bisa menunjukkan hubungan ke pimpinan KPK yang hendak disuap?
Tidak perlu ada. Karena itu disebut percobaan karena tak sampai uangnya. Yang penting, buktinya Anggodo memberikan uang untuk menyelesaikan perkara Masaro. Ada niatnya.
Bukankah setidaknya harus ada komunikasi kalau tuduhannya percobaan penyuapan?
Kalau begitu namanya bukan lagi percobaan, dong. Percobaan itu sangkaan yang kedua. Kami fokus pada pasal 21.
Alasannya?
Karena Anggodo selalu bilang dia diperas. Kasus pemerasannya juga ada dan ditangani polisi dan belakangan dihentikan. Kami takut jadi polemik. Kasus ini memang pelik dan kasus yang paling sulit ditangani.
Dan ini yang membuat sejumlah aktivis LSM menganggap KPK sangat lambat mengusut kasus ini?
Orang bilang kami lambat seperti siput, ya kami diamkan saja. Pemerasan dan penyuapan ini kan dua hal yang kontradiktif. Jadi salah satu harus gugur. Pemerasan sendiri sudah ada berkasnya. Ini yang kami perhitungkan. Jadi agak lama.
Dalam tuduhan pasal 21, ada kata ”bersama-sama”, ada kemungkinan tersangka lain?
Kita lihat nanti
Di rekaman itu banyak disebut nama, termasuk aparat kepolisian. Mereka juga akan diperiksa?
Iya. Tentu yang berkomunikasi itu kalau dibutuhkan akan kami periksa.
Bukankah bisa terjadi ada tekanan dari Polri kepada penyidik KPK yang berasal dari kepolisian untuk melindungi korps mereka?
Saya kira tidak. Buktinya, polisi menyambut baik penahanan Anggodo. Kami berupaya tidak memperkeruh suasana yang sudah baik.
Mengenai kasus Masaro, bagaimana perkembangannya?
Kasus itu mandek. Bisa saya bilang gagal. Anggoro tak kooperatif dan kini buron. Dalam kasus Anggodo ini, dia juga bisa dibidik.
Sumber : Majalah Tempo, Senin, 18 Januari 2010