Sidoarjo - Seorang bidan di UPTD Puskesmas Gedangan, Am (42), dituduh selingkuh dengan lelaki lain oleh suaminya, Dodik Susandoro (46). Ironisnya, saat Am mengajukan cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, justru Dodik disuruh mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan asusila itu.
Alasan Dodik disuruh mengakui perbuatan tak senonoh itu dengan dalih demi keselamatan istrinya agar tidak dikeluarkan dari statusya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sanksi lain yang menghadang.
“Saya langsung menolak karena yang melakukan zina adalah istri (Am),” tandas Dodik Susandoro, asal Gajah Magersari, saat ditemui di Media Center Pemkab Sidoarjo, Senin (24/2/2014).
Menurut Dodik, awalnya ia disuruh ke rumah teman Eko Udijono (Kepala Inspektorat Sidoarjo) untuk menyampaikan beberapa hal. Intinya, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Dodik menolak karena ia sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan selama dua tahun, tetapi tidak ada hasil. Tidak ada kata sepakat dalam pertemuan itu, justru Dodik disuruh mengakui perbuatan zina tersebut.
“Saya tidak melakukan apa-apa kok disuruh mengakui zina. Ya, saya enggak mau,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah mengenal orang yang mengaku disuruh kepala inspektorat itu, Dodik menjawab dengan nada kecewa, “Saya kenal dan itu adalah teman saya. Tapi jangan disebutkan namanya, enggak enak.”
Dodik menjelaskan, setelah gagal membujuk dirinya, pihak Inspektorat menyarankan agar istrinya yang mengajukan izin perceraian kepada Bupati Sidoarjo dan hal itu ditolak oleh Dodik. Pada 3 Januari lalu, Dodik menghadap pegawai Inspektorat bernama Latifah dan menyatakan permohonan perceraiannya dihentikan dan sekarang istrinya yang mengajukan permohonan cerai.
“Ada apa ini kok rumit banget? Apakah perselingkuhan ini sengaja ditutupi karena istri saya PNS dan korpsnya malu atas perselingkuhan yang dilakukan? Surat pernyataan perselingkuhan ada kok,” tegasnya.
Perselingkuhan istrinya yang kini tinggal di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, dengan lelaki berinisial LC (25), asal Rembang, Jawa Tengah, itu terjadi setelah perkenalan saat menengok bayi istri LC di Rembang, Jateng. Ketika itu, ponsel istrinya dipakai menghubungi LC untuk menuju ke rumah LC karena saat itu ponsel milik Dodik habis daya baterainya.
“Ya, saya tidak curiga apa-apa dan ternyata nomor ponsel LC secara diam-diam disimpan istri saya,” paparnya.
Dodik mengakui, LC adalah anak seorang tokoh di Rembang, Jawa Tengah. Setelah lulus kuliah, ia menikah dan tidak memiliki pekerjaan. Dodik yang menjadi wiraswasta dalam industri kulit mengajarinya bekerja.
“Ternyata mereka (LC) main di belakang dengan istri saya. Perselingkuhannya dilakukan di Hotel Jalan Kartini, Sidoarjo, sebanyak dua kali dan itu diakui dan dibubuhkan di surat pernyataan dengan materai Rp 6.000,” paparnya.
Perselingkuhan istrinya itu terungkap saat kecurigaan Dodik terhadap isi SMS dan BBM. Perselingkuhan itu dilakukan sebanyak empat kali dan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Hotel Kartini, Sidoarjo; Hotel Delta Mayang, Sidoarjo; dan dua kali dilakukan di sebuah hotel di Tretes.
“Makanya, waktu tidur kalau terima SMS atau BBM dibalas secara diam-diam,” jelas Dodik.
Ketika dihubungi, Kepala Inspektorat Sidoarjo Eko Udijono menyangkal adanya kerumitan dalam perceraian. “Proses perceraian yang ada selama ini tidak serumit itu dan saya tidak pernah menyuruh orang untuk menemui suami orang yang menceraikan istrinya,” papar Eko.
Ia justru menyarankan agar sang suami datang lagi ke Inspektorat untuk membicarakan persoalan ini karena tidak serumit seperti yang diceritakan kepada wartawan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hj Sri Witarsih menjelaskan, pihaknya masih belum mengambil langkah karena masih dalam penyelidikan dan itu adalah asas praduga tak bersalah.
“Laporan yang masuk masih kami pelajari dan telusuri. Kami tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Terkait dugaan PNS perempuan berzina dengan lelaki lain, hal itu dinilai sebagai suatu pelanggaran karena tidak bisa menjaga mahkota dan keluarganya. Apalagi Am adalah seorang PNS yang harus taat dengan aturan yang ada.
“Yang jelas, dulu ada kasus seperti ini dan si perempuan yang melakukan perzinaan dengan lelaki lain diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya.
Sumber: http://regional.kompas.com