Dugaan Korupsi Bupati Seruyan Dilaporkan Ke KPK

Oleh : Miftah H. Yusufpati

KabarIndonesia - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Seruyan, H. Darwan Ali. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam suratnya tertanggal 18 Juni 2007 LIRA Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta KPK segera turun tangan menangani kasus tersebut. Dalam laporannya, LIRA menyertakan bundel data dugaan korupsi sang bupati.

Lira menyebutnya ini merupakan dugaan korupsi kelas kakap yang patut segera mendapatkan penanganan semestinya karena data-data yang ada sudah cukup untuk menyeret yang bersangkutan ke pengadilan.

Menurut LIRA dugaan korupsi yang dilaporkan itu adalah menyangkut kasus konversi Lahan Terlarang 274.188 ha Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Seruyan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Bupati LIRA – Seruyan, Marianto, HS, dalam laporannya menyertakan alat bukti antara lain daftar Rekapitulasi Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan tanggal 18 September 2005 mengenai izin lokasi sebanyak 23 buah yang masuk kawasan hutan produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Pengembangan Produksi (KPP), Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain (KPPL) Kabupaten Seruyan.

Menurut laporan itu, dalam kurun waktu bulan Februari 2004 – akhir tahun 2005, setidak-tidaknya H. Darwan Ali dalam kewenangannya selaku Bupati Seruyan telah mengeluarkan 43 Surat Keputusan untuk kegiatan operasional usaha perkebunan kepada 23 Perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan.

Dalam 43 Surat Keputusan Bupati Seruyan tersebut, H. Darwan Ali telah memberikan persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional di lapangan dan menyelesaikan proses HGU pada BPN tanpa adanya ijin/ keputusan Menteri Kehutanan, sebagaimana dimaksud dan diatur Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Setidak-tidaknya ke 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menggunakan kawasan hutan produksi seluas 274.188 hektare.

Dari 23 Perusahaan yang mendapat persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan produksi, 16 perusahaan diantaranya adalah milik keluarga H. Darwan Ali – Bupati Seruyan. Penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan R.I. yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas dilapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Tentang ini bukti yang disampaikan adalah Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tanggal 23 Desember 2004 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua Kecamatan seruyan Hilir – Kabupaten Seruyan. Dalam Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tersebut secara jelas dan tegas menyebutkan alamat PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar beralamat di Jalan Tidar 1 No. 1 Sampit telp : 0531 – 32262. “Faktanya alamat tersebut adalah alamat tempat tinggal anak dari H. Darwan Ali,” sebut LIRA Seruyan.

Tindakan ini juga melanggar Surat Menteri Kehutanan No. S.590/Menhut-VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang kegiatan usaha perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No. S.255/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal Kawasan Hutan.

Penerbitan 43 SK Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Akibat dari penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut setidak-tidaknya menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk sebagai berikut: Diduga telah memperkaya diri sendiri, hilangnya potensi penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan, merusak ekosistem dan lingkungan, merugikan negara karena negara harus melakukan reboisasi dan penghijauan hutan.

Berdasarkan informasi di lapangan, menurut LIRA Seruyan, setidak-tidaknya untuk mendapatkan 1 (satu) ijin lokasi, Pengusaha perkebunan dipungut biaya ± Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan asumsi nilai pungutan biaya di atas maka setidak-tidaknya didapat hitungan nilai Rp 4.000.000.000 X 23 = Rp 92.000.000.000. Jadi? Menurut LIRA, H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan, “setiap orang yang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Lira Seruyan juga melaporkan tentang kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar dalam pembelian tambak ikan. Dijelaskan bahwa pada 6 Maret 2004, melalui surat No. 500/60/EK/2004, H. Darwan Ali – Bupati Seruyan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan untuk mendahului anggaran dalam kegiatan pengambil alihan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa. Dia mengusulkan nilai pengambil alihan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya pada 9 Maret 2004 permohonan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Seruyan. Di kemudian hari ternyata fakta yang ditemukan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa tersebut hanya dibeli sebesar Rp 1,7 miliar. Di sini terdapat selisih nilai yang dianggarkan dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap ke publik karena desakan masyarakat, kemudian H. Darwan ali – Bupati Seruyan melalui suratnya tanggal 27 Juli 2004 memerintahkan pimpinan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah cabang Kuala Pembuang supaya mengubah kata “pengembalian ganti rugi” menjadi kata “pembayaran kegiatan penyertaan modal”.


APBD Tidak Wajar

Fatalnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam tahun anggaran 2004 – 2005, Badan Pemeriksan Keuangan setidak-tidaknya telah menyatakan bahwa ada dana sebesar Rp 101.945.216.000 dengan kriteria tidak wajar.

Beberapa dari dana pengeluaran Pemerintah Kabupaten Seruyan yang sepatutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasar hasil temuan BPK adalah sebagai berikut:

Pengeluaran biaya penginapan tamu pada pos belanja administrasi umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 202,7 juta yang ditemukan fiktif.
Realisasi biaya operasional Muspida Rp 350 juta tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai.
Belanja bantuan dana pembinaan partai Politik Tahun anggaran 2005 sebesar Rp 296,5 juta tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
Belanja dana bantuan Pemilu Rp. 1 miliar tidak didukung bukti tanda terima pembayaran.
Belanja rutin Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2004, Rp. 4,5 miliar kurang dipertanggung jawabkan.
Pembayaran honorarium, uang lembur, insentif dan tunjangan di lingkungan unit kerja Sekretariat Daerah Rp 4,3 miliar tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
Realisasi belanja peringatan HUT ke–3 Kabupaten Seruyan, Rp 400 juta, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.
Belanja rutin dan administrasi umum sekratariat daerah Kabupaten Seruyan, Rp 3,8 miliar, tidak didukung bukti memadai.
Realisasi belanja bantuan panitia STQ XV tingkat propinsi Kalimantan Tengah Rp 2,7 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.
Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat dengan kapasitasnya selaku Bupati, H. Darwan Ali bisa menghilangkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini. Laporan LIRA Seruyan ke KPK tersebut ditembuskan kepada presiden, Wapres, Komisi III DPR – RI, Komisi IV DPR – RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolrli Kabagreskrim Mabes Polri., Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Seruyan, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombusdman Nasional, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Menteri Dalam Negeri serta Irjen Depdagri dan Dirjen OTDA – Depdagri. Di samping juga kepada Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA – Departemen Kehutanan RI, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat I Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat II Kabupaten Seruyan.

Sumber : http://www.kabarindonesia.com Jumat, 6 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts