Kejari Lubuklinggau Prioritaskan Kasus Korupsi Pemkot

Lubuklinggau - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperioritaskan proses terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) setempat. “Kita memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot bukan berarti mengabaikan yang lainnya. Semua perkaran kita tanganai, tapi ada skala prioritas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Yudhi Handono di Lubuklinggau, Sabtu[ 07/07].

Mengenai penanganan kasus korupsi yang terkesan lambat, menurut dia itu semata-mata karena pihak penyidik perlu kejelian dan barang bukti yang cukup sebelum melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Terkait penilaian masyarkaat yang menyebutkan Kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Pemkot Lubuklinggau, menurut dia penilaian itu tidak benar.

“Kita serius, buktinya beberapa kasus seperti dugaan korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dugaan penyimpangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Musirawas telah kita tangani. Perlu saya sampaikan, penanganan kasus korupsi tidak seperti membalikan telapak tangan,” tegasnya. Ketika ditanya, ia menejelaskan untuk kasus korupsi dana BOS pihaknya telah menetapkan SR, Kepala SMPN 1 Lubuklinggau sebagai tersangka. Dana BOS yang diduga diselewengkan yakni pada penyaluran 2006, dengan menimbulkan kerugian negara Rp44 juta lebih.

Guna memudahkan penyidikan, SR kini ditahan dan berkas perkaranya sudah hampir rampung sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke PN setempat. Sementara untuk kasus penyimpangan dalam dana insentif PBB dengan kerugian mencapai Rp555 juta, menurut dia kini dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) Sedangkan kasus pemilihan bupati dan wakil bupati Musirawas, juga masih dalam Pulbaket.

Dalam Pilkada Musirawas pada 2005 yang menghabiskan anggaran Rp6 miliar lebih diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan kertas suara. “Kita sudah meminta keterangan pada anggota KPUD Musirawas. Kami juga telah mengirim panggilan terpada pihak kontraktor pengadaan kertas yang berasal dari Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Koordinator Silampari Corrouption Watc (SCW) Arjuna Jipri, secara terpisah mendesak pihak Kejari mempercepat pengusutan semua kasus korupsi di daerah itu agar tidak menimbulkan dugaan negatif dari masyarakat terhadap insitutusi penegakan hukum tersebut. “Kita mendukung upaya Kejari dalam mengusut dugaan korupsi di daerah ini, dalam dalam proses harus obyektif dan tidak diskriminatif. Semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (ant)

Sumber: Berita Sore, Sabtu, 7 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts