Bupati kabupaten Tanatoraja Amping Situru, Wakil Bupati Andarius Palino Ponang dan CL. Palimbong mantan Wakil Bupati setempat yang dituduh melakukan korupsi berjamaah dana APBD tahun 2004, bebas menghirup udara segar di luar rumah tahanan (rutan) Makassar. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon tersebut, Senin.
Pada putusan praperadilan terhadap para pemohon yang dihadiri puluhan massa Bupati tersebut, hakim tunggal Syarifuddin Umar, SH, dalam amar putusan praperadilan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan para tersangka sebab tindakan penahanan di rutan Makassar yang dilakukan termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) tanggal 14 Mei lalu adalah tidak sah menurut hukum.
Dengan putusan itu, PN Makassar memerintahkan termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan pemohon praperadilan yakni Amping cs dari status rumah tahanan Negara (rutan) Makassar.
Sebab, penahanan terhadap para tersangka ada yang tidak terpenuhi yaitu UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dimana terdapat tiga persoalan yang harus mendapat ijin dari presiden yakni penyelidikan, penyidikan dan penahanan.
Dengan demikian, pihak kejaksaan tidak melakukan tindakan proses tersebut sebelum menjerumuskan para tertuduh korupsi ke rumah tahanan tersebut.
Menurutnya, barang bukti berupa dokumen penting dari kejaksaan terdapat keganjilan dimana pada tanggal 24 Agustus 2006 pihak kejaksaan mengajukan surat kepada Presiden untuk meminta ijin memeriksa para tersangka namun persetujuan tertulis dari Kepala Negara belum turun.
Tetapi, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 6 Juni 2007 telah mengeluarkan surat perintah (SP) untuk melakukan penyidikan tanpa menunggu persetujuan Presiden, bahkan pihak kejaksaan melaporkan ke KPK untuk hal yang sama.
"Disinilah keganjilan yang dilakukan kejaksaan karena telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Presiden," ujarnya dan menambahkan, tersangka Bupati Amping Situru dan Wakilnya adalah pejabat negara di daerahnya mewakili pemerintah pusat.
Karena itu, hakim tunggal praperadilan kasus tersebut meminta termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) untuk mengeluarkan dan membebaskan Amping CS dari rutan Makassar.
Sebelumnya, pada persidangan praperadilan pekan lalu, tim penasehat hukum Amping Cs, Jamaluddin Rustam, Tadjuddin Rachman, Iskandar Nawing, Simon Panggala, mengajukan permohonan praperadilan ke hakim PN Makassar yang antara lain mengatakan bahwa penahanan Amping tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dimana tersangka Amping adalah seorang pejabat negara yang resmi.
Gugatan praperadilan tersebut juga diajukan oleh Wakil Bupati A Palino Popang dan mantan wakil Bupati, CL Palimbong di PN Makassar dengan ruang sidang dan hakim yang menangani praperadilan kasus itu juga berbeda dan menyatakan mengabulkan pemohon untuk dibebaskan dari rutan Makassar.
Walau pun para tersangka dikabulkan praperadilannya namun kasus korupsi berjamaah ketiga tersangka tetap diproses di PN Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Masyhudi Ridwan, mengatakan untuk menjebloskan tersangka ke rutan Makassar tidak memerlukan izin presiden karena sesuai dengan pasal 36 ayat 1 sampai 5 UU No.32 yang menyebutkan bahwa izin presiden tidak diperlukan di tingkat penyidikan.
Ketiga tersangka dituduh telah melakukan penyalahgunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja pada pos Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk empat mata anggaran yakni dana tak tersangka, bantuan keuangan penghubung ke pemerintah pusat dan provinsi, bantuan keuangan untuk pembinaan partai politik dan bantuan keuangan kemasyarakatan tahun anggaran 2002-2004 dengan nilai kerugian negara sebesar RP3,9 miliar lebih.
Usai putusan praperadilan tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Toraja (Format) melakukan aksi demo namun aparat keamanan cukup siaga sehingga tidak terjadi bentrok antar mahasiswa dan pendung Amping Cs. (*/rsd)
Sumber :kapanlagi.com : 29 Mei 2007