Lubuklinggau - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang dianggap tahu dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2003/2004 lalu senilai Rp555.998.950.
Kajari Lubuklinggau Yudi Handono SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eben Neser Silalahi SH, saat ditemui, Rabu, membenarkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait dengan kasus tersebut, tapi ia menolak menyebutkan ketiga saksi yang telah dimintai keterangan tersebut.
"Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan mereka dalam kasus ini, dan dimulai dari bawah hingga atas. Semua yang terkait dalam kasus ini akan kita periksa," ungkap Eben. Sejauh ini proses pengusutan dugaan kasus "bagi-bagi uang insentif" di jajaran Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2003/2004 lalu, statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini aparat Kejari Lubuklinggau akan memanggil seluruh pejabat dan staf yang terkait dalam kasus yang merugikan negara tersebut guna melengkapi alat bukti hukum.
"Kalau alat bukti kelengkapan hukumnya telah selesai akan secepatnya kita naikkan ke pengadilan," katanya. Eben menjelaskan, untuk memeriksa para pejabat yang terkait dalam kasus itu pihaknya terkendala oleh proses birokrasi yang panjang, misalnya memanggil kepala dinas, pihaknya mesti meminta izin kepada Sekda atau Walikota. Begitu juga untuk memintai keterangan Sekda atau Walikota juga mesti meminta izin kepada atasan yang bersangkutan. Kejaksaan tidak mau salah dalam menjalankan prosedur agar tidak cacat hukum. Kasus bagi-bagi uang insentif penagihan PBB Kota Lubuklinggau tahun 2003/2004 atau yang dikenal dengan "Insentif Gate" mencuat menyusul adanya laporan dari Ir Arjuna Jipri, Koordinator Silampari Courroption Wacth (SCW) Lubuklinggau pada awal 2006 lalu. Dalam laporan yang diberikan SCW terindikasi dana tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat di daerah itu dengan dasar Keputusan Walikota Lubuklinggau No.201/KPTS/PENDA/2004 yang ditandatangani Walikota Drs H Riduan Effendi SH.M.Si tertanggal 9 Nopember 2004.
Dalam SK Walikota Lubuklinggau tersebut juga menyebutkan jumlah atau prosentase yang diterima masing-masing dinas dan pejabat yang dianggap berhak menerima dari nilai total dana yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp555 juta lebih itu. Prosentase itu misalnya Walikota Lubuklinggau sebesar 27 persen, Wakil Walikota senilai delapan persen, Sekda Kota Lubuklinggau tujuh persen, Asisten Kota Lubuklinggau 2,5 persen, Asisten Administrasi 2,5 persen. Selanjutnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lubuklinggau sembilan persen, Kabag Keuangan Pemkot Lubuklinggau satu persen, Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau satu persen persen, dan masih banyak lagi yang menerima. Sementara itu Walikota Lubuklinggau Drs H Riduan Effendi SH, M.Si, ketika akan dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat, menurut staf Humas di Pemkot, Walikota sedang tugas ke Palembang. (*/cax)
Sumber: Kapanlagi.com. Rabu, 20 Juni 2007