Padangsidempuan - Sistem administrasi keuangan di Pemko Padangsidempuan masih sangat kacau dan semrawut. Banyak dana APBD yang pencairannya melalui sejumlah Pos Mata Anggaran, pertanggungjawaban administarinya asal-asalan dan hanya sekedar memenuhi kelengkapan.
Akibat semrawutnya administrasi keuangan tersebut, diduga puluhan miliar penyaluran dan penggunaan dana APBD Pemko Padangsidempuan menyeleweng dari ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, beberapa Pos Anggaran yang mekanisme pencairan dan penggunaan dana APBD ditengarai jadi ajang korupsi, dengan cara me mark-up harga satuan barang.
Sumber Suara Sumut di Bawasda Pemko Padangsidempuan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus indikasi KKN terhadap APBD Tahun Anggaran 2005 dan 2006. Misalnya, biaya pengadaan Laptop Acer Ferrari 4002 WLMi yang membengkak harganya sampai Rp. 32.673.900. Padahal, harga sesungguhnya di pasaran sangat jauh lebih rendah.
Permasalahan lainnya, pada TA 2005 terjadi penyedotan dana APBD 2006 sebesar Rp 1.725.122.740. Hal ini membuktikan gambaran sebenarnya, tentang kekurangan DAU 2006 untuk membiayai APBD 2005.
Belum lagi terdapat kelebihan pembayaran dalam item biaya kontrak Core Drill sebesar Rp. 61.920.000. Kerugian Pemko akibat kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana kontrak Dinas PU sebesar Rp. 139.829.809.
Permasalahan yang terjadi, berdasarkan data tersebut, akibat seringnya kebijakan Walikota dan Sekdakot mengeluarkan persetujuan atas nota permintaan panjar dari Unit Kerja yang menyimpang dari ketentuan berlaku. Dikalkulasi terdapat pengeluaran tak bisa dipertanggungjawabkan Pemko Padangsidempuan sebesar Rp. 34.695.103.442,30.
Terjadinya akumulasi begitu besar Dana APBD yang masih beelum bisa dipertanggungjawabkan karena banyak ketentuan sengaja dilanggar. Seperti besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD dibuat tanpa melalui survey kepatutan, kewajaran dan rasionalitas harga sewa rumah.
Kondis ini mengangkangi Surat Edaran Mendagri No: 188.31/006/BAKD tgl 1 Januari 2006 sebagai Tambahan Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No: 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP No: 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukann Keuangan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kasus ini mengakibatkan pemborosan Kas Pemko Psp sebesar Rp. 382.500.000.
Dalam APBD 2005 dialokasikan Pos Kepala Daerah dan Wakilnya sebesar Rp. 357.980.000. padahal berdasarkan aturan mainnya, jumlah yang pantas dianggarkan Rp 150 juta, sehingga terjadi kelebihan yang memboroskan sebesar Rp. 207.980.000.
Belum lagi hasil audit TA 2006, dimana terjadi pengeluaran Rp. 32 juta, yang kesemuanya tidak didukung bukti lengkap, melainkan cuma berupa tanda terima Pemegang Kas yang tidak diketahui penggunaannya.
Ada yang lebih unik lagi. Pada tanggal 7 September 2005 dikeluarkan Biaya Operasional Walikota Padangsidempuan sebanyak Rp. 52 juta. Pembayaran sebanyak enam kali terjadi hanya dalam waktu satu hari saja. Berikutnya, tanggal 14 September 2005, sebanyak Rp. 54 juta dengan 10 kali pembayaran.
Pada Pos Bantuan Sosial No: 2.01.03.4.04.01.08.2 tgl 15 April 2006 terdapat Bantuan biaya pembinaan lembaga keagamaan untuk MUI Kota Padangsidempuan, sebesar Rp. 19 juta. Disebut-sebut, dana tersebut diterima Ketua MUI Kota Padangsidempuan Dr HC Burhaman Nasution. Padahal Burhaman Nasution mengaku dia sudah beberapa tahun lepas jabatan Ketua MUI Kota Psp, “Entah siapa jual namaku dan kantongi uangnya”, ketus Burhaman, kemarin.
Berkaitan dengan temuan tersebut, pegiat LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm), AR Morniff mengatakan, kondisi ini mengindikasikan adanya budaya kleptokrasi pencuri berseragam korpri, yang terus gentayangan menguras hak rakyat Kota Padangsidempuan. (red)
Sumber: www.hariansuarasumut.com 13 Juni 2007