Bupati Luwu Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memeriksa Bupati Luwu, Basmin Mattayang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Luwu sebesar Rp1,05 miliar.

Dalam pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam sejak pukul 09.00 Wita di Mapolda Sulselbar, Rabu itu, Basmin Mattayang dampingi dua orang pengacaranya yakni Tajuddin Rachman dan Mustahdar.

Tajuddin Rahman kepada wartawan mengatakan, kliennya mendapat 42 pertanyaan terkait penggunaan dana untuk ucapan terima kasih kepada anggota DPRD periode 1999-2004. Pemeriksaan direncanakan masih akan dilanjutkan pada hari Kamis.

Menurut Tajuddin, kasus dugaan korupsi itu sebenarnya adalah keputusan yang diambil Kamru Kasim saat masih menjabat Bupati Luwu bersama 35 anggota DPRD periode 1999-2004. Sementara Basmin hanya menindak lanjuti kebijakan bupati sebelumnya dan dana itu juga sudah dikembalikan para anggota DPRD ke kas daerah.

Dana tersebut dikembalikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegur Basmin, ujar Tajuddin di sela-sela pemeriksaan Basmin di ruang rapat Direktur Reskrim namun mengakui bahwa masih ada satu-dua orang mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan dana tersebut.

Tajuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang diterima masing-masing anggota DPRD karena saat itu Basmin hanya menandatangani pencairan dana purnabakti (pesangon) anggota dewan berakhir masa tugasnya.

Dana tersebut diambil dari pos dana tak tersangka sebesar Rp4 miliar.

Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Sobri Effendy Surya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengusut kasus ini.

Basmin sendiri enggan berbicara kepada pers dan usai diperiksa ia langsung naik ke pribadinya dan meninggalkan wartawan yang ingin mewawancarainya. (*/rsd)

Sumber : kapanlagi.com : 19 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts