Korupsi di Nganjuk, Semua Eks Anggota DPRD Terima Dana ARTD

Nganjuk–Tindakan korupsi beramai-ramai atau berjemaah anggota DPRD hampir terjadi di semua daerah di Indonesia, tak luput pula Nganjuk, Jawa Timur.

Kasus korupsi yang melibatkan para anggota DPRD periode 1999-2004 itu adalah mereka menerima dana anggaran rumah tangga dewan (ARTD). Kasus dugaan korupsi itu terkuak menyusul penangkapan Wakil Bupati Nganjuk Jaelani Ishaq dan Ketua DPD Partai Golkar Nganjuk Suparman, Selasa (19/6).

Keduanya diduga terkait kasus dugaan korupsi dana anggaran rumah tangga dewan (ARTD) saat mereka menjabat wakil ketua DPRD kabupaten Nganjuk periode 1999-2004. Kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang memeriksa keduanya, baik Jaelani maupun Suparman mengaku bukan mereka saja yang menerima aliran dana non bujeter itu.

"Dua tersangka mengaku total dana yang diduga diselewengkan itu bukan Rp9,3 miliar tapi hanya Rp3,7 miliar. Jaelani mengaku hanya menerima Rp97,5 juta dan Suparman Rp154,3 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Agoes Soenanto Prasetyo saat ditemui wartawan, Rabu (20/6).

Sesuai pengakuan Jaelani dan Suparman, kata Agoes, semua anggota DPRD saat itu berjumlah 45 orang juga menerima dana itu dengan jumlah bervariasi.

Menurut Agoes yang baru menjabat Kajari Nganjuk sebulan lalu itu pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk penahanan terhadap mantan anggota DPRD lainnya yang diketahui menerima aliran dana tersebut.

Saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan 15 berkas pemeriksaan mantan anggota DPRD Nganjuk dalam kasus serupa yang kini ditangani tim penyidik Kepolisian Resor Nganjuk.

Sementara itu, Jaelani Ishak dan Suparman sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk, belum ditempatkan di sel tersendiri melainkan harus menghuni ruang pengenalan lingkungan bersama hampir 50 tahanan lainnya.

Korupsi dana ARTD DPRD Nganjuk yang terjadi tahun 2004 ini sudah menyeret mantan ketua DPRD Nganjuk Marmun sebagai terpidana. Dia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun yang diputuskan pada sidang di PN Nganjuk pada 25 November 2006.

Selain para mantan anggota DPRD, dalam kasus berbeda mantan Bupati Nganjuk Soetrisno juga telah ditahan di LP Nganjuk atas tuduhan korupsi dana tali asih senilai Rp200 juta. (ES/OL-03)

Sumber : Media Indonesia : 20 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts