Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segara menurunkan izin pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn dan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara Ahmad Hidayat. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi yang kini tengah disidik Mabes Polri dan Polda Maluku Utara. Desakan itu disuarakan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (FKPMMU) dan Aliansi Pemuda Sula (APS) yang menggelar demonstrasi bersama di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7).
Ketua FKPMMU Aswan Bayan menyatakan kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Provinsi Maluku Utara tahun angaran 2002-2003 senilai Rp16 miliar sudah diambilalih Mabes Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Malut. Namun penyidikan tidak mengalami perkembangan karena izin pemeriksaan bagi Gubernur Thaib Armayn belum juga turun. "Kalau surat izin pemeriksaan tidak juga turun, di mana keseriusan Presiden dalam memberantas korupsi," tegasnya.
Aswan mengungkapkan dalam kasus Dana Tak Tersangka Provinsi Malut, Polda Malut sebelumnya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Biro Umum Rusli Jainal dan Kepala Biro Keuangan Jhony Nurmidin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Aswan juga menuturkan selain kasus Dana Tak Tersangka yang kini ditangani polisi, Thaib Armayn juga tersangkut dugaan kasus korupsi Dana Pengungsi Rp21 miliar dan pengadaan pemadam kabakaran yang tengah disidik KPK.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Sula (APS) Idham Umamid memaparkan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat dalam kasus dana lobi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan dana insentif PBB Rp2,4 miliar. "Dia juga tersangkut kasus illegal logging," tegas Idham. Idham menyatakan terkait kasus dana lobi CPNSD dan dana insentif PBB, APS-lah yang melaporkan ke Polda Malut pada 27 Pebruari 2006.
Menurut Idham, Polda Malut sebenarnya sudah memproses kasus tersebut. Buktinya Bupati Ahmad Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kabag Keuangan Muhamad Joisangadji dan Sespri Bupati Buhari Buamona. "Tetapi mereka tidak juga ditahan," katanya heran.
Idham menyatakan Polda Malut beralasan belum turunnya izin pemeriksaan dari Presiden yang menyebabkan mereka belum bisa memeriksa Bupati Kepulauan Sula. Namun ia meragukan apakah benar Polda Malut benar-benar telah meminta izin pemeriksaan kepada Presiden.
"Kita bingung karena Presiden mengeluarkan izin pemeriksaan kepada Wakil Bupati Ridwan Syahlan, sementara izin pemeriksaan bupati berliku dan memusingkan," tambahnya.
Idham juga menyatakan Bupati Kepulauan Sula juga terindikasi kuat melindungi pelaku illegal logging dengan memberlakukan SK Bupati yang melegalkan kayu-kayu ilegal. (Fud/OL-03)
Sumber: Media Indonesia, 05 Juli 2007