Ketua DPRD Nganjuk Ali Fahmi Ditahan

Nganjuk—Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk menahan Ali Fahmi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yang juga mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004, Rabu (4/6), pukul 15.00. Ali Fahmi ditahan karena diduga turut menikmati hasil korupsi dana rumah tangga dewan senilai Rp 3,7 miliar.

Selain Ali Fahmi, Kejari Nganjuk juga menahan Abdul Halim Munsyir, mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004. Saat ini, keduanya mendekam di Rutan Nganjuk sembari menunggu pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan.

Menurut Agus Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, proses penahanan kedua tersangka berlangsung aman, lancar, dan tidak bermasalah. Sekitar pukul 10.00, keduanya datang terlebih dulu memenuhi panggilan penyidik Polres Nganjuk.

Setelah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan, lanjut Agus, keduanya dikirim ke Kejari pukul 14.30. Saat berada di kejari, pihak kejaksaan mencocokkan identitas tersangka yang memakan waktu sekitar setengah jam. �gBaru pada pukul 15.00, kita resmi mengirim keduanya ke Rutan Nganjuk,�h kata Agus.

Saat menjabat sebagai anggota DPRD Nganjuk 1999-2004, Ali Fahmi dan Abdul Halim diduga kuat membuat pos keuangan baru sebagai ajang untuk korupsi berjamaah. Dari hasil pemeriksaan, pos keuangan yang menghabiskan dana Rp 3,7 miliar ini digunakan untuk menambah penghasilan ke-41 anggota DPRD saat itu.

Ternyata, Ali Fahmi dan Abdul Halim beserta ke-41 anggota DPRD lainnya tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut. Agus menjelaskan, Ali Fahmi diduga kuat menggelapkan dana Rp 141 juta, sedangkan Abdul Halim menerima dana Rp 180 juta.

Ditambahkan dia, uang senilai Rp 3,7 miliar itu digunakan untuk bermacam-macam kegiatan meliputi pos kunjungan daerah, jaring asmara, kesejahteraan rakyat, dana purnabakti anggota dewan. �gSemua uangnya diambil dari APBD, khususnya pos rumah tangga DPRD,�h kata dia.

Sebelumnya, Agus menjelaskan sudah menahan Zaelani Iskak yang sekarang menjabat Wakil Bupati Nganjuk sekaligus mantan anggota DPRD 1999-2004. Penahanan Wabup Nganjuk ini dilakukan dua minggu lalu. Saat itu, wabup ditahan bersama Suparman, mantan Wakil Ketua DPRD 1999-2004.

“Dari ke-41 anggota DPRD yang terlibat korupsi berjamaah, sebanyak tiga berkas berkas masih berada di penyidik kepolisian. Kita akan melimpahkan secepatnya kasus ini ke Pengadilan Negeri Nganjuk,�h kata dia.

Sumber : Kompas, 04 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts