Tanjung Balai - KASUS dugaan korupsi sepuluh kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tanjungbalai hingga saat ini masih menjadi pantauan berbagai elemen masyarakat di daerah itu.
Selain terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut, kalangan LSM di daerah tersebut meminta, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar tidak menerapkan praktik tebang pilih dalam penerapan hukum.
”Sampai saat ini kita tetap memantau perkembangan penegakan hukum di kota ini, dan hendaknya dalam kasus ini tidak terjadi tebang pilih”, ujar Ketua LSM Barisan Indonesia Baru (BIB) Tanjungbalai Yusman.
Namun, Yusman juga meminta komitmen Kejari dalam memberantas kasus korupsi sepuluh kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjungbalai. “Jangan tebang pilih, semua warga sama di mata hukum”,ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengaku, berkas penyelidikan dugaan korupsi sepuluh kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga kini belum lengkap.
”Berkasnya belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, karena belum lengkap” ujar K Sinaga,yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungbalai. Menurutnya, sejak pimpinan kegiatan (PK) pengadaan sepuluh kapal di instansi tersebut, Edi Surya, ditahan Kejari sebagai tersangka, pihaknya masih menghimpun sejumlah bukti baru.
“Hingga kini, belum ada ditemukan tersangka lainnya dalam pengadaan korupsi sepuluh kapal tersebut. Kita masih melakukan penyidikan secara intensif”,ujar K Sinaga lagi.
Mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejari, hingga kini Kadis Perikanan dan Kelautan Tanjungbalai, Nefri Siregar sudah dipanggil dua kali sebagai saksi. Sedangkan saksi lainnya juga telah dipanggil, yakni kontraktor sudah dua kali dan bendaharawan satu kali.
”Tim penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Kekayaan Pemerintah (BPKP). Menurut rencana, akhir bulan Juli 2007 ini berkasnya akan rampung,”paparnya.
Sinaga menambahkan, kini berkasnya mengarah pada P16. Berkas itu siap dilimpahkan ke JPU, lalu dilimpahkan ke penyidik agar diteliti kelayakannya, sehingga siap disidangkan.
Sebagaimana diketahui, Edi Surya Pemimpin Kegiatan proyek kapal tersebut menjadi tahanan resmi Kejari Tanjungbalai pada Kamis (5/5) yang lalu. Kini Edi mendekam di LP Pulau Simardan,Tanjungbalai. (red)
Sumber: www.hariansuarasumut.com 18 Juli 2007