Sumenep—Mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Edy Mustika, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggerak dan turbin tahun anggaran 2005 senilai Rp2,560 miliar lebih.
Kapolres Sumenep, AKBP Darmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin, Senin, mengaku, telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim yang menyebutkan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp523 juta dari alokasi yang dianggarkan dari APBD Sumenep tersebut. "Hasil audit BPKP disebutkan ada kerugian negara dengan tersangka mantan Kepala Dinas PU Pengairan," tegas Mualimin.
Menurut dia, hasil audit BPKP itu diterima tim penyidik Polres Sumenep, Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor : S-4147/PW/13/5/2007 tentang laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadan mesin penggerak dan turbin 2005.
Hasil audit tersebut, lanjutnya, merupakan jawaban dari surat permohonan bantuan tenaga audit untuk menghitung kerugian negara dengan Nomor : B/4805/XI/2006 tanggal 10 Noember 2006.
Sebagai tindak lanjut dari turunnya hasil audit BPKP, ucap dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan terlebih dahulu akan megirim surat permohonan pemeriksaan kepada bupati, karena yang bersangkutan saat ini masih resmi menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Sumenep. Sementara Mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Edy Mustika, saat dihubungi sejumlah wartawan enggan berkomentar. (*/cax)
Sumber : Kapan Lagi.com : 11 Juni 2007