Surabaya―Mantan Bupati Sampang Fadillah Budiono diperiksa Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan pengungsi Sambas dan Sampit, Senin (28/5). Dia diperiksa karena daerah yang dia pimpin menjadi tempat penampungan para pengungsi. Fadillah diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.00. Tim penyidik memberi 26 pertanyaan kepada dirinya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi mengatakan, meski dana bantuan pengungsi itu tidak berasal dari kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Fadillah harus tetap memberi keterangan sebagai saksi. "Memang dananya dari APBN. Namun sebagai Bupati Sampang, dia tahu mengenai dana bantuan itu," ujar Hartadi.
Hingga kini Kejati Jatim belum berniat menjadikan Fadillah sebagai tersangka. Namun, apabila pemeriksaan Senin kemarin masih belum sempurna, menurut Hartadi, Kejati Jatim akan memanggil Fadillah kembali.
Rabu pekan lalu, Kejati Jatim menahan tiga pengurus utama Forum Komunikasi Korban Kalimantan Tengah (FK4). FK4 adalah sebuah LSM berbasis di Sampang yang bertugas mendata seluruh pengungsi di Sampang. Sebelumnya Kejati Jatim juga menahan dua pejabat Pemkab Sampang, yaitu Asisten II Sekretaris Kabupaten Sampang Muhammad Ruslan dan Bendahara Kantor Kesejahteraan Sosial Pemkab Sampang Edi Catur.
Kasus korupsi dana bantuan pengungsi di Sampang ini terjadi pada kurun waktu 2003-2006, ketika Pulau Madura kedatangan banyak pengungsi dari Sambas dan Sampit, Kalimantan Tengah. Mereka adalah korban kerusuhan berdarah yang terjadi di sana. Pemerintah melalui PPBN mengucurkan dana Rp 215 miliar. Pemkab akhirnya meminta FK4 mendata seluruh jumlah pengungsi.
Namun, dalam penyaluran dana ini banyak terjadi penyimpangan. Pada kenyataannya, jumlah dana yang disalurkan itu tidak sesuai dengan jumlah pengungsi yang terdata. Kejati Jatim mencatat, dana sekitar Rp 23 miliar tidak tersalurkan kepada pengungsi.
Hartadi menambahkan, dana sebesar itu memang tidak melewati bupati. Pemerintah pusat memberi dana itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pemprov Jatim lalu menyerahkannya ke kantor kesejahteraan sosial setempat.
Selain di Kejati Jatim, penyidikan kasus ini juga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Sejauh ini Kejari Sampang sudah meminta keterangan ratusan pengungsi yang masih berada di Sampang. (AB8)
Sumber : Kompas : 29 Mei 2007