Dugaan Korupsi Bupati Poso Dilaporkan ke KPK

Palu-Pendeta Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Rinaldy Damanik melaporkan dugaan korupsi Bupati Poso Piet Inkiriwang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rinaldy melaporkan bahwa Bupati Piet diduga telah mengorupsi dana pascabencana sebesar Rp 58 miliar. Dana itu bersumber dari Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tahun 2006.

Rinaldy menyatakan bahwa dana itu diterima oleh Piet dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 30 miliar dan tahap kedua Rp 28 miliar. “Mestinya dana tersebut menjadi bagian perkuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso, tapi ternyata tidak ada. Itu berarti bahwa proses perencanaan dan implementasi dana pascabencana tersebut tidak melalui proses pembahasan dan tanpa sepengetahuan DPRD,” jelas Damanik saat dihubungi SH, Kamis (14/6).

Menurut mantan Ketua Majelis Sinode GKST itu, jika memang dana tersebut digunakan semestinya, tidak ada bukti yang jelas. “Sampai saat ini sekitar 300 kepala keluarga pengungsi korban kerusuhan masih bermukim di Kompleks Lapangan Terbang Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Mereka belum memiliki tanah dan rumah yang layak untuk menetap dan masih banyak hal lainnya, yang semestinya sudah tertanggulangi dengan dana sebesar itu,” kata Damanik.

Pada laporannya yang diterima KPK 28 Mei 2007, Damanik juga menyampaikan dugaan korupsi melalui duplikasi anggaran. Ia mencontohkan, rencana penataan kelistrikan di dalam Kota Poso dan daerah Kecamatan Poso Pesisir yang bernilai lebih dari Rp 4 miliar. Padahal APBD Kabupaten Poso tahun 2007 juga menyediakan dukungan anggaran untuk kegiatan yang sama.
Dari hasil penelusuran Damanik, didapat pula laporan bahwa Bupati Piet kerap meminta pejabat-pejabat terkait untuk mengadakan biaya pengamanan hari raya keagamaan dan bantuan sosial keagamaan yang langsung disetor ke rekening pribadi Bupati Piet. “Laporan tersebut sudah saya sampaikan juga kepada DPRD Poso untuk ditindaklanjuti sesuai hak dan kewajiban mereka agar kerugian negara tidak makin besar,” imbuh Damanik lagi.

Sesuai Peruntukan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Poso Amir Kiat, kepada SH, Jumat (15/6) pagi, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait laporan Pendeta Damanik ke KPK. Menurut Amir, siapa saja warga negara dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat daerah, karena itu adalah bentuk pengawasan dari warga negara kepada penyelenggara pemerintahan.
“Namun yang harus diingat adalah bahwa laporan-laporan tersebut harus didukung oleh saksi dan bukti-bukti yang kuat,” kata Amir. Ia menilai bahwa beberapa laporan terkait Bupati Poso mulai dari ijazah palsu hingga penyalahgunaan keuangan daerah terkesan bernuansa politik, bukan murni persoalan hukum.

Soal Rp 58 miliar bantuan pascabencana dari pemerintah pusat yang diduga dikorupsi oleh Bupati Piet, menurut Amir, sudah disalurkan sebagaimana peruntukannya. Mengapa tidak masuk ke perkuatan APBD, itu lantaran bantuannya langsung dari pusat dan langsung diterima Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) M Nello selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Amir juga membantah adanya laporan bahwa Bupati Piet meminta kepada beberapa pejabat untuk membiayai perayaan hari-hari keagamaan dan pengamanannya. Apalagi soal adanya rekening pribadi untuk menampung dana-dana itu.
(erna dwi lidiawati)

Sumber : sinarharapan.co.id : 15 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts