Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa),Monang Sitorus senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Kas Daerah 2006 dengan dalih untuk biaya panjar pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Ronie F Sompie diMedan, Selasa (5/06), mengakui pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti atas tuduhan korupsi itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kalau bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup, kami akan memohon izin kepada Presiden untuk dapat memanggil Bupati Tobasa (Monang Sitorus) selaku tersangka,” kata Sompie.
Sumber di Kantor Gubenur Sumut menyebutkan Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Polda Sumut telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Monang Sitorus kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pada 16 Mei 2007.
Dalam SPDP disebutkan, Monang Sitorus selaku bupati diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain denganmenyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melakukan pengeluaran uang dari Kas Daerah sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi membeli cek perjalanan BRI.
Hal itu merupakanperbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren, di tempat terpisah, mengakui pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi tersangka Monang Sitorus. (ant)
Sumber: beritasore.com 06 Juni 2007