Jember—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Tiga tersangka itu antara lain Umi Susiki, Dian Fajarwati, dan Yupi. Mereka adalah staf Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Jember.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pemotongan bantuan keuangan untuk 31 kecamatan di Jember pada 2001-2005. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dana yang harus dibagi kepada 31 kecamatan itu Rp 8,37 miliar. Tapi, realisasinya hanya Rp 5,027 miliar dan sisanya tidak jelas.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember, Mudjoko, kasus tadi merupakan rentetan dari korupsi yang dilakukan Samsul Hadi. “Besok mereka dipanggil kejaksaan,” kata dia di Jember pada Rabu (30/5). Selain tiga tersangka tadi, kejaksaan juga akan memeriksa Fadallah, Asisten II Pemerintah Kabupaten Jember dan Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Jember. mahbub djunaidy
Sumber: TEMPO Interaktif, Rabu, 30 Mei 2007