Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mateus Hamsi, melaporkan Bupati Manggarai Barat, Fidelis W Pranda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2/2008).
Mateus tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB, bersama sekitar 50 massa yang menamakan dirinya Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Mapan). "Fidelis telah melakukan koruosi sejak menjadi penjabat Bupati dari tahun 2003 hingga 2004, dan sebagai bupati sejak tahun 2005 hingga sekarang," kata Mateus yang juga membagi-bagikan lembaran perihal kedatangannya kepada pers.
Dalam lembaran keterangan pers yang dibagikan itu, Mateus memaparkan alasan dirinya melaporkan bupati ke KPK, lengkap dengan 10 dugaan korupsi yang dilakukan, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 85,5 miliar. Atas dugaan korupsi tersebut, Mateus mengaku mendapat laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) NTT pada tanggal 28 Agustus 2004.
Dua Dugaan korupsi bupati diantaranya pada tahun 2003-2004 pengadaan 26 kendaraan dinas yang dilakukan dengan penunjukkan langsung dan kontrak belakangan, dengan kerugian sekitar Rp 4,42 miliar. Kemudian dugaan korupsi dana bencana alam senilai Rp 9 miliar yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan. (Eddy)
Sumber: Tribun Batam, 14 Februari 2008