KASUS KORUPSI: 8 Tersangka di DPRD Jayawijaya Diserahkan ke Jaksa

Jayapura—Delapan orang tersangka kasus korupsi di lingkungan DPRD Jayawijaya, Provinsi Papua, Jumat (11/1), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Jumat (11/1) malam, mengakui, kedelapan mantan anggota DPRD Jayawijaya itu sudah diserahkan ke jaksa karena diduga melakukan korupsi sekitar Rp 25 miliar, pada tahun 2004 lalu.

Dikatakannya, delapan tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan di beberapa daerah itu merupakan bagian dari 40 mantan anggota DPRD Jayawijaya yang diseret ke meja hijau.

Namun, lanjutnya, yang diseret ke meja hijau hanya 33 orang karena beberapa di antaranya sudah meninggal, tidak diketahui tempat tinggalnya serta kembali aktif sebagai anggota TNI-AD. Untuk mantan anggota DPRD Jayawijaya yang kembali aktif sebagai anggota TNI-AD, pihaknya sudah menyerahkan ke Pomdam XVII Cendrawasih untuk ditindaklanjuti.

Kasus korupsi itu sendiri, kata Kombes Paulus Waterpauw, terbagi dalam empat berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu BAP itu kini sudah tahap II sehingga para tersangkanya diserahkan ke jaksa.

Kedelapan tersangka itu masing masing TK dan YW saat ini menjadi anggota dewan di DPRD Tolikara, JP dan LJ anggota dewan di DPRD Jaya-wijaya, DY dan DE anggota dewan di DPRD Yahukimo serta TO anggota dewan di Pegunungan Bintang dan DJ anggota dewan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Paulus, dari delapan mantan anggota tersebut, dua di antaranya sempat ditahan di Polda Papua karena dianggap tidak akomodatif bahkan sempat melarikan diri saat berada di Reskrim Polda Papua. Kedua anggota dewan yang sempat ditahan itu masing masing TK dan YW, anggota dewan di DPRD Tolikara.

Kombes Pol Paulus menambahkan, keempat berkas tersangka terdiri dari satu berkas atas nama mantan Ketua DPRD Jayawijaya Jhon Tabo yang kini menjabat Bupati Tolikara, satu berkas dengan tiga tersangka yang mantan wakil ketua dan sisanya dua berkas lainnya yakni terdiri dari delapan dan 21 mantan anggota DPRD Jayawijaya. Dari keempat berkas itu tiga di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan namun baru dua berkas yang dinyatakan P 21 (lengkap). "Satu berkas lainnya yang terdiri dari 21 mantan anggota DPRD Jayawijaya, berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi, "jelas Kombes Paulus.

Paulus mengakui, dari para tersangka itu pihaknya mengalami kesulitan untuk meminta keterangan mantan ketua DPRD Jayawijaya yang saat ini menjabat Bupati Tolikara, Jhon Tabo karena belum keluar izin Presiden maupun Gubernur Papua. "Jika sudah ada izin maka penyidik akan langsung meminta keterangan yang bersangkutan (Jhon Tabo) sehingga semua kasus korupsi di lingkungan DPRD Jayawijaya dapat tuntas ditangani," kata Paulus. (Lerman S/Ant)

Sumber: komisiyudisial.go.id, Senin, 14 Januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts