Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka SL dan CS terkait kasus dugaan korupsi renovasi gedung perwakilan (mess) Jambi di Cikini, Jakarta Pusat, senilai Rp5 milar. Setelah memeriksa 20 saksi termasuk Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, penyidik KPK akan memeriksa dua tersangka di Jakarta, kata Edy Wahyu, di Jambi, Rabu. Untuk pemeriksaan tersangka SL penyidik KPK masih menunggu izin dari Mahkamah Agung karena yang bersangkutan merupakan tahanan pengadilan negeri setempat dalam kasus korupsi lainnya di Jambi.
Sedangkan pemeriksaan tersangka CS, tidak perlu menunggu izin dari Presiden dan pekan depan segera diperiksa di Jakarta. Sampai saat ini baru para saksi yang diperiksa dan lima saksi terakhir yang sudah dimintai keterangan, A Roni Karim dewan pengawas Bank Jambi, Taufik panitia proyek, Halimah staf biro keuangan Pemprov Jamb, Muhammad (pimpro) dan Fauzi staf biro perlengakapan Pemprov Jambi.
Penyidik KPK selama sepekan di Jambi sudah memeriksa hampir duapuluh saksi di antaranya AD Sayuti Ketua komisi II DPRD Jambi, Ambiar Usman (Asisten I Pemkot Jambi), Murjadi Ahmad (mantan Kepala Biro Perlengkapan), Haryatia Ambiar (Ketua DPD Golkar Kab. Sarolangun). Kasus dugaan korupsi mes Jambi sudah masuk dalam tahap menyidikan dan menetapkan dua orang tersangka serta tidak menuntup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangkanya. "Jika nanti setelah dianalisa hasil penyidikan tersebut ada keterlibatan orang lain termasuk para saksi, maka jumlah tersangka akan bertambah," kata Edy Wahyu.
KPK dalam mengungkap kasus mes Jambi tersebut sudah menanganinya sejak September 2007 hingga Februari 2008 dan kerugian negara yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp5 miliar dari total anggaran Rp32 miliar.(antara)
Sumber: Antara, Rabu, 06 Februari 2008