SALATIGA - Selasa (24/1/2017) petang, jajaran petugas gabungan Polres Salatiga menggelar operasi cipta kondisi di beberapa hotel atau penginapan di Kota Salatiga. Hasilnya, ada lima pasangan bukan suami-istri yang didapati, yang kemudian digiring ke Mapolres Salatiga.
Kasat Sabhara Polres Salatiga AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, kelima pasangan mesum (bukan suami-istri) itu didapati sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Saat ditanya petugas, mereka tidak bisa membuktikan diri jika mereka adalah pasangan resmi. Karenanya, mereka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan.
“Masing-masing satu pasangan di Hotel Puspa Sari Sidorejo dan Hotel Grand Mamo. Lalu tiga pasangan lainnya di Hotel Kalimang. Dari kelima pasangan itu, ada lima orang yang tidak bisa menunjukkan identitas diri baik KTP maupun lainnya,” kata AKP Aristo kepada Tribun Jateng, Rabu (25/1/2017).
Akibat tidak dapat menunjukkan identitas yang dimaksud itu, lanjutnya, kelimanya pun menjalani persidangan atau sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga pada Rabu (24/1/2017). Pelanggaran yang dikenakan itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 93 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013.
“Putusan dalam sidang tersebut, kelimanya, yakni empat wanita dan satu pria diwajibkan membayar denda sesuai yang ada di dalam Perda Kota Salatiga itu. Sedangkan lima lainnya, kami berikan pembinaan dan mereka pun kami minta untuk membuat surat pernyataan. Siapa kelima pasangan tidak resmi itu, kami mohon maaf tidak bisa menyampaikannya,” ujarnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Tribun Jateng, inisial kelima pasangan itu adalah NW (42) warga Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dengan TS (28) warga Sejambu Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Lalu AK (27) warga Kalilondo Kota Salatiga dengan BS (41) warga Tuntang Kabupaten Semarang.
K (37) warga Margosari Kota Salatiga dengan BP (38) warga Ngawen Kota Salatiga, SP (28) warga Bahu Lingkungan I Manado dengan EKP (23) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga, dan terakhir adalah HS (32) warga Banjaran Kota Salatiga dengan FAH (35) warga Tegalrejo Kota Salatiga. (*)
Sumber: http://jateng.tribunnews.com