Kasasi Ditolak, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Pacitan Dibui

Pacitan—Tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Pacitan tahun 2001 senilai Rp 2,1 miliar dari unsur pimpinan dewan dijebloskan ke penjara. Sucipto mantan ketua DPRD Pacitan periode 1999 - 2004 dan Mu'anas Mukri mantan wakil ketua dijemput paksa di rumahnya, Rabu pagi (30/1/2008). Sementara, seorang terpidana lain dari unsur wakil ketua Slamet Margiono telah menghuni lapas sejak sehari sebelumnya.

Dengan mengendarai Toyota Kijang warna merah hati nomor polisi AE 9057 ZA kedua terpidana tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pacitan, Jalan Ronggo Warsito, sekitar pukul 13.30 WIB. Begitu pintu mobil terbuka, keduanya turun dengan diapit dua petugas dari kejaksaan negeri dan polres setempat yang langsung membawanya masuk ke lapas.

Meski tak mampu menyembunyikan ketegangan di raut wajahnya, namun kedua mantan wakil rakyat itu berusaha tenang. Sucipto nampak menebar senyum, sedangkan Mu'anas Mukri berusaha mengalihkan perhatian dengan terus berbicara melalui telepon genggamnya.

Penahanan terhadap ketiga terpidana itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan para terdakwa. Putusan tersebut tertuang melalui surat bernomor 1760K/Pid/2006 tertanggal 11 Januari 2007.

“Kami menerima tembusan pemberitahuan dari MA. Dan sudah menjadi kewajiban kami menyampaikan secara resmi kepada jaksa penuntut umum dan para terdakwa sebagai pemohon kasasi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, M Jahuri Effendie SH di kantornya Jalan Yos Sudarso, Rabu (30/1/2008). Sedangkan terkait pelaksanaan eksekusi, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak JPU sebagai eksekutor.

Penolakan MA terhadap kasasi ketiga mantan wakil rakyat itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ketiganya juga harus mengembalikan uang pengganti msing-masing dengan jumlah bervariasi antara Rp 40 hingga Rp 50 juta.

Dengan hasil keputusan Mahkamah Agung ini, lanjut Jahuri Efendi proses hukum para terdakwa telah final. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan kecuali melalui peninjauan kembali (PK) atau grasi. Itupun harus melewati proses panjang karena hal itu merupakan kewenangan Presiden.(bdh/bdh)

Sumber: Detik Surabaya, Rabu, 30 Januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts