Nagan Raya, NAD — Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, kini sedang mengumpulkan bukti bukti dan keterangan menyangkut dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga siswa di sejumlah sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) di Kabupaten Nagan Raya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta. Dugaan korupsi itu, disebut-sebut melibatkan beberapa oknum di jajaran Dinas Pendidikan setempat sekaligus kontraktor pengadaan barang dan jasa yang menangani proyek itu.
Hal itu diungkapkan Plt Kajari Meulaboh, Djamaluddin SH, Senin (14/1) terhadap kelanjutan dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta. “Bukti dan keterangan sedang kita kumpulkan untuk menentukan siapa nantinya yang akan kita jadikan tersangka dalam dugaan korupsi ini, dan ini sebagai bukti awal untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Djamaluddin, nilai keseluruhaan pengadaan buku untuk sejumlah sekolah dasar (SD) di Nagan Raya yang kini sedang ditangani pihaknya sebesar Rp 700 juta, dan yang menjadi kasus, lanjutnya, ditemukan adanya jumlah buku dan alat peraga yang dikurangi jatahnya kepada masing-masing sekolah dari jumlah keseluruhan buku yang akan diberikan. Di antaranya, misalkan untuk sekolah A, jatah yang yang harus diberikan sepuluh buah, tapi yang berikan kepada sekolah hanya lima dan enam buah saja, sedangkan sisanya tak tahu diberikan ke mana.
Menurutnya, sumber dana pengadaan buku kepada sejumlah SD di Nagan Raya itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pusat tahun anggaran 2006. Ditambahkan, lamanya proses pencarian bukti dan keterangan yang kini dilakukan pihak Kejari, kata Djamaluddin, karena banyaknya sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Nagan Raya yang mendapat bantuan tersebut. Dan meski pun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. (DI)
Sumber : www.acehrecoveryforum.org Selasa, 15 Januari 2008