Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBD Bangka Selatan

PANGAKALPINANG--Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan tiga kontraktor pembangunan rumah dinas anggota DPRD Bangka Selatan. Ketiga kontraktor dari perusahaan berbeda itu masing-masing Alwi Taufik Direktur PT Alta Jaya, Emran Munzir pimpinan CV Diesel Power Utama, dan Adib Fauzi pimpinan CV Panca Setai Baru.

Ketiga pucuk pimpinan perusahaan itu, Selasa (12/2) langsung dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang setelah penyidik Kejati Babel menerima limpahan berkas berikut tersangka dari Polres Bangka Selatan.

"Ketiga tersangka akan kita tahan dan dititipkan di Lapas Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan," kata Agus Irinato Aspidsus Kejati Babel, Selasa (12/2).

Dari hasil penyidikan Polres Bangka Selatan terhadap dugaan korupsi pembangunan lima paket rumah dinas DPRD Bangka Selatan selaian tiga kontraktor tadi yang ditetakan sebagai tersangka, dua pejabat Pemkab Bangka Selatan pun berstatus yang sama. Anita Aryani mantan Kepala Badan Pengelola Keundangan Daerah (BPKD) Bangka Selatan dan Mangapul Sormin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan.

Saat penyidikan di Polres Bangka Selatan para tersangka ini sempat ditahan yang kemudian dikabulkan permohonan penangguhan tahanannya oleh Kapolres Bangka Selatan.

Hanya saja hingga Selasa (12/2) baru tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Babel. Dua tersangka lainnya, Sormin dan Anita masih dalam pemebrkasan di POlres Basel.

"Baru tiga tersangka ini saja yang dilimpahkan hari ini," tukas Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sormin elaku kepala Dinas PU kala itu, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan dengan merekayasa keadaan kesiapan lahan. Sormin juga disebut-sebut terlibat dalam pembuatan berita acara serah terima lapangan secara fiktif sebagai salah satu syarat utama dari tersangka pembantu Anita Aryani (kepala BPKD saat itu) mencairkan uang muka proyek kepada tiga rekanan Dinas PU menjelang berakhirnya masa pekerjaan tanggal 20 Desember 2006.

Nilai yang dicairkan sebesar Rp 607.237.200 untuk lima paket pembangunan rumah dinas anggota DPRD Basel senilai Rp 2.024.580.000 dari pos anggaran APBD Kabupaten Basel 2006. Hal itu berpotensi merugikan negara dikarenakan pihak rekanan tidak melaksanakan kewajibannya membangun rumah dinas hingga habis masa pengerjaannya per 20 Desember 2006.(bangkapos/agus nuryadhin)

Sumber: Bangka Pos, Selasa, 12.Feb.2008
-

Arsip Blog

Recent Posts