BLAMBANGAN UMPU - Mantan Kepala Subbagian Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, Mujiyanto, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Kampung Argomulyo--Jukuhbatu, Kecamatan Banjit, tahun 2004, senilai Rp 141,7 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Erwantoni di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Selasa (8-1), Mujiyanto juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Jika terhukum tidak membayar denda dan kerugian negara, hukuman ditambah 3 bulan.
Selain menghukum Mujiyanto selaku pelaksana proyek, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada Peri Susanto, selaku kuasa direktur CV Wijaya Kusuma.
Peri juga diharuskan membayar denda Rp30 juta dan mengganti kerugian negara Rp5 juta. Kedua terhukum langsung diperintahkan masuk penjara.
Atas vonis hakim tersebut, kedua terhukum yang didampingi penasihat hukumnya, Neneng Kurniyati, langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Nasrullah Syam menyatakan pikir-pikir.
Terungkap dalam persidangan, dengan menggunakan CV Wijaya Kusuma, Mujiyanto terlibat langsung pelaksanaan proyek pembangunan jalan kampung Argomulyo--Jukuhbatu. Guna memperlancar usahanya, terhukum meminjam kartu tanda penduduk atas nama Peri Susanto, yang digunakan sebagai kuasa direktur CV Wijaya Kusuma.
Berdasar pada hasil pemeriksaan BPK, dalam pembangunan jalan sepanjang 7,5 Kilometer dan lebar 3,5 meter tersebut terjadi mark up kekurangan volume pekerjaan senilai Rp20,1 juta serta ada pembayar ganda Rp29,4 juta.
Namun, dalam persidangan, dugaan pembayaran ganda tidak bisa dibuktikan. Bahkan, biaya proyek jalan tersebut masih tersisa Rp37 ribu pada Bagian Keuangan Pemkab Way Kanan.
Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) itu telah berlangsung sejak bulan April 2007 dengan mendengar 24 saksi. Jaksa menutut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. n LEH/D
Sumber: Lampung Post, Jumat, 11 Januari 2008