Jakarta – Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia cabang Jalan Fatahilah, Jakarta Utara. "Sudah mulai dalam tahap pemanggilan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at (25/1).
Namun Salim enggan menyebutkan siapa yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Hingga kini, kata dia, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jumlah kerugian negara masih dihitung.
Salim menjelaskan, PT Pos diduga menggunakan dana tidak sesuai tujuannya. Penyalahgunaan dana terjadi dalam kerjasama antara PT Pos dengan rekanan perusahaan di bidang Telekomunikasi, yakni PT Telkomsel pada kurun 2002 hingga 2004.
"Ada biaya yang diperuntukkan untuk kepentingan A tapi ke Z, kan jauh sekali. Rekanan ini yang dirugikan," ujarnya. Namun, Salim mengaku tidak ingat nilai kerjasama antara keduanya.
Sebelumnya, pada 26 November 2007, kejaksaan telah meminta keterangan Direktur Utama PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja. Kiskenda dimintai keterangan seputar kerjasama pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek dengan PT Pos.
Sumber : TempoInteraktif.com : 25 Januari 2008