Sibolga - Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (4/2) melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi Mantan Kadis Kimpraswil Kota Sibolga Ir FM ke Pengadilan Negeri Sibolga. Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Mursal SH membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara dugaan Korupsi mantan Kadis Kimpraswil Kota Sibolga Ir FM bersama berkas perkara HS staf kimpraswil kota Sibolga yang juga ditahan di LP Sibuluan Tapteng. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat-1 atau pasal 3 Yo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999. Yunto Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Yunto pasal 55 ayat-1 ke 1 KUHP.
Mereka setempat ditahan beberapa bulan di LP Tanjung Gusta Medan oleh Kejaksaan Sumtera Utara guna pemeriksaan dan penyidikan kemudian kedua terdakwa dikirim ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan dititipkan di LP Sibuluan Tapteng. Dalam persidangan yang akan digelar di PN Sibolga, Kejatisu telah membentuk Tim Penuntut Umum yang terdiri dari 2 orang ditambah 5 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sibolga masing-masing Mursal SH, Futin Helena Laoly SH, Slamat Riyadi Damanik SH, Martopo SH dan Ari Kuswadi SH. Sementara dari Kejatisu disebut-sebut Tomo SH, dan Sapta SH.
Menurut sumber di Kejaksaan Negeri Sibolga dalam persidangan nanti akan ada 37 orang saksi yang didengar keterangannya terkait dugaan Korupsi. (T2/k)
Sumber: Sinar Indonesia Baru 06 Februari 2008