Diduga Korupsi, Oknum Guru Dipolisikan

Merauke—Jika sebelumnya dua oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Merauke harus berurusan dengan polisi karena masalah korupsi, maka kembali seorang oknum guru SD pada SD YPPK Baad Kampung Baad Distrik Malin Anim-Merauke berinisial WK (45) dilaporkan ke Polisi. Oknum guru tersebut dilaporkan oleh Buang Dacosta, pemilik CV Marindo, selaku korban yang merehabilitasi gedung SD YPPK Baad.

Terlapor WK sendiri dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi atas rehabilitasi gedung YPPK Baad sebesar Rp 192.700.000 dari total bantuan dana blockgrant sebesar Rp 281.700.000.

Kapolres Merauke AKBP Drs I made Djuliadi, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Imron Ermawan, SH, saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan korupsi tersebut.

Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi sekitar September 2007 lalu. Pada saat itu, Terlapor WK atas nama Sekolah YPPK Baad menerima bantuan dana blockgrant dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua sebesar 281.700.000 yang ditransfer melalui Bank Papua Cabang Merauke.

Kemudian oleh terlapor WK menyuruh dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada pelapor Buang Dacosta untuk mengerjakan rehabilitasi sekolah tersebut sepenuhnya. Namun setelah pekerjaan rehabilitasi tersebut selesai, terlapor baru membayar pelapor sebesar Rp 89 juta sedangkan sisanya sampai saat ini belum dibayarkan.

Akibatnya, terlapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp 192.700.000. “Ini baru laporan sepihak yang diterima dari pelapor. Kita belum periksa terlapor dan saksi-saksi karena kita baru melakukan pemanggilan. Namun bila bantuan dana tersebut sudah seluruhnya diterima oleh terlapor, maka bukan hanya pelapor yang dikorbankan tapi juga Negara dirugikan,” tandas Kapolres.

Barang bukti yang disita dari laporan tersebut ungkap Kapolres berupa 1 lembar pernyataan dan 1 lembar disposisi.

Jika terbukti, terlapor WK sendiri akan dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ulo)

Sumber: cenderawasihpos.com, 19 januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts