Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, Amos Pabundu, dan Kepala Bagian Pemerintahan Mamasa, Hendrik Somampouw, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menilap uang negara Rp 450 juta dalam proyek pengadaan tiang listrik dan lampu jalan di kabupaten itu pada 2005.
Kasus ini juga melibatkan Bendaharawan Kantor Informasi dan Komunikasi Berlin Pridarsa dan mantan anggota DPRD Mamasa Armus Kariwangan. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Surat perintah penyidikannya telah kami terbitkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Oktovianus, Selasa siang. Surat permohonan untuk memeriksa anggota DPRD pun sudah dilayangkan kejaksaan ke gubernur. "Saya yang antar langsung ke gubernur pekan lalu".
Menurut Oktavianus, dari nilai proyek sebesar Rp 735 juta itu, Rp 450 juta diantaranya digunakan Amos bersama rekannya tanpa prosedur yang sah. "Seharusnya dana itu diserahkan kepada pelaksana kegiatan, penetapan kontraknya juga lewat penunjukan langsung, mestinya tender terbuka," paparnya.
Amos Pabundu yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Mamasa itu adalah satu dari 21 tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar. (Anwar Anas)
Sumber : pestabola.tempointeraktif.com : 29 Januari 2008