Dugaan Korupsi Proyek APBD Tiga Kontraktor Ditahan, Tiga Lagi Menyusul

PANGKALPINANG—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menahan tiga kontraktor proyek pembangunan rumah dinas anggota DPRD Bangka Selatan.

Ketiga kontraktor dari perusahaan berbeda itu masing-masing Alwi Taufik Direktur PT Alta Jaya, Emran Munzir pimpinan CV Diesel Power Utama, dan Adib Fauzi pimpinan CV Panca Setia Baru.

Saat pemeriksaan berkas di ruang tindak pidana khusus Kejati Babel, Selasa (12/2) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Emran dan Alwi didampingi pengacara Yudho Himawanto Marhoed. Sedangkan tersangka Adib didampingi Jumli Jamaluddin, Tukijan dan Asli.

Ketiga pimpinan perusahaan itu, usai pemeriksaan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang setelah penyidik Kejati menerima limpahan berkas berikut tersangka dari Polres Bangka Selatan pada pagi harinya.

“Ketiga tersangka kita tahan dan dititipkan di Lapas Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan,” kata Kajati Babel Wayan Sumitra melalui Aspidsus Kejati Babel Agus Irianto ditemui Bangka Pos Group, Selasa (12/2).

Tiga tersangka itu dijerat pasal 2 (a) jo pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Noor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Adib, kata Agus akan ditangani JPU Eko Pranyoto, M Fadhly dan Irdo Nanto Rossi. Sedangkan Emran oleh JPU Eko Pranyoto, Marthyn Luther dan Bayu Mediansyah serta tersangka Alwi oleh JPU Iskandarsyah, Eko Pranyoto dan Milia Kurniawan.

Pengacara tersangka Emran dan Alwi, Yudho Himawanto Marhoed mengemukakan, pihaknya tetap akan mengupayakan penangguhan. Sama halnya dengan Jumli pengacara Adib yang sudah mengajukan permohonan penangguhan tahanan. “Kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami khususnya Adib, untuk menjalani tahanan kota. Namun hingga sore ini belum dikabulkan. Klien kami sudah kooperatif di kejaksaan, dan minta supaya dikabulkan. Sedangkan syarat bisa dijamin tidak akan lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana,” ujar Jumli.

Enam Tersangka

Hasil penyidikan Polres Bangka Selatan terhadap dugaan korupsi pembangunan lima paket rumah dinas DPRD Bangka Selatan selain tiga kontraktor tadi yang ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat Pemkab Bangka Selatan pun berstatus yang sama. Kedua pejabat itu yakni Anita Aryani mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bangka Selatan dan Mangapul Sormin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan. Menyusul kemudian Mahyudin (56) mantan Kabid Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Basel yang kini telah pensiun.

Saat penyidikan di Polres Bangka Selatan para tersangka ini sempat ditahan yang kemudian dikabulkan permohonan penangguhan tahanannya oleh Kapolres Bangka Selatan.

Hanya saja hingga Selasa (12/2) baru tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Babel. Dua tersangka lainnya, Sormin dan Anita masih dalam pemberkasan di Polres Basel.

Dengan dilimpahkan berkas tiga tersangka, upaya Polres Basel dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi 5 paket pembangunan rumah anggota DPRD Basel senilai Rp 3,5 miliar tinggal selangkah lagi tuntas.

Kapolres Basel AKBP Norman Widjajadi melalui Kasat Reskrim Polres Basel Rudi Purwiyanto, Selasa (12/2) siang membenarkan pihaknya sudah menyerahkan berkas, tiga tersangka, barang bukti tipikor yakni uang muka dan material bangunan dari tiga tersangka rekanan Dinas PU Kabupaten Basel.

Rudi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi lima paket rumah jabatan wakil DPRD Kabupaten Basel tahun anggaran 2006 ini pihaknya telah menjerat enam orang tersangka.

“Untuk tahap pertama, yang kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel adalah BAP dan tiga tersangka rekanan Dinas PU Kabupaten Basel dulu,” ujar Rudi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, Polres Basel segera menyerahkan kepada pihak Kejati Babel setelah berkas dinyatakan P21.(rya/abm)

Sumber: Pos Belitung, Minggu, 3 Febaruari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts