Kejaksaan Negeri (Kejari), dipastikan sudah hampir merampungkan kasus dugaan korupsi proyek incinerator, senilai Rp 620 juta di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur CV Cahaya Resky, M Jumahir dan Pimpinan Proyek, Salahuddin, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 juta, hasil audit BPKP Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, H Andi Karim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardiansyah SH, yang dikonfirmasi Upeks di ruang kerjanya, Senin (7/1), berjanji kalau proses dakwaan dua tersangka, sudah rampung pekan ini.
"Masalah incinerator sudah dilakukan dakwaan oleh jaksa dan tinggal merampungkannya," tegasnya. Setelah merampungkan dakwaan, jaksa segera melimpahkan ke pengadilan negeri, untuk dilakukan penuntutan.
"Kalau selesai dakwaan pekan ini, akan saya segera limpahkan tersangka dan berkasnya," janjinya. (ama/ade/C)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, 8 Januari 2008