Oknum dari Bener Meriah Ikut Diperiksa dalam Kasus BRR

Banda Aceh, NAD — Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, dalam proyek pelatihan guru mata pelajaran tingkat SMP/MTs se-Aceh 2007. Pada Selasa [29/01] dilaporkan, keempat saksi dalam kasus korupsi sebesar Rp 8,44 miliar yang dilaksanakan Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry itu merupakan penyelenggara pelatihan guru di daerah-daerah. Para saksi itu diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB oleh jaksa penyidik di ruang terpisah.

Keempat saksi itu adalah Muklisah, penyelenggara pelatihan di Kabupaten Abdya, diperiksa oleh jaksa Bobbi Sandri, SH, kemudian, saksi Syamsuddin, penyelenggara di Kabupaten Singkil, diperiksa jaksa Saifuddin, SH. Kemudian, saksi Zahriana, penyelenggara di Kabupaten Bener Meriah, diperiksa oleh jaksa Munandar, SH, dan saksi Nurasiah, penyelenggara di Kota Sabang, diperiksa oleh jaksa Rezki Afrida, SH. Kasi Penyidikan Kejati Aceh, M. Indra Muda Nasution, SH menyatakan pihaknya sengaja memanggil saksi-saksi dari daerah, untuk mencocokkan keterangan saksi dari pusat, yakni penyelenggara di Banda Aceh. Disebutkannya, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi kunci lainnya, di antaranya Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, yang merupakan pengarah dalam kegiatan pelatihan guru tersebut.

Kemudian, bendahara pelaksana kegiatan, Marzuki, dan Dr. Cut Aswar, Ketua-1 Yayasan Tarbiyah, serta Nur Masitah, bendahara Yayasan. “Kita akan terus melakukan pemeriksaan saksi kunci, sehingga kasus tersebut terungkap dan siapa-siapa yang bakal menjadi tersangka lainnya,” ujarnya. Pihak Kejati Aceh berhasil mengungkap satu skandal korupsi proyek pelatihan guru mata pelajaran tingkat SMP/MTs se-Aceh tahun 2007 dengan anggaran sebesar Rp8,44 miliar yang dilaksanakan Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,59 miliar itu, pihak Kejaksaan telah mentetapkan tersangka Drs. M. Saleh Yunus M.Si (Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan kerja Pendidikan, Kesehatan, dan Gender BRR Aceh-Nias). Ia menyatakan proyek pelatihan guru mata pelajaran SMP/MTs se-Aceh ditemukan bukti kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, sehingga ditingkatkan statusnya ke penyidikan. (ant)

Sumber : http://beritasore.com Rabu, 30 Januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts