Empat Lawang - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan perkantoran Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 4,6 miliar, terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memeriksa tujuh saksi yang mengetahui kasus tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sumsel Ik Perwata Kusuma SH kepada BeritaPagi, Kamis (31/1) membenarkan timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi Empat Lawang. Menurutnya, tujuh orang saksi itu berasal dari Empat Lawang.
Saat ditanya mengenai identitas tujuh saksi tersebut, Perwata masih enggan menyebutkan dengan alasan lupa. “Kalau namanya saya lupa, tapi mereka sudah kami periksa. Nanti identitasnya akan kami sebutkan,” ujarnya. Menurut Perwata, tujuh saksi itu ditanya seputar pembangunan perkantoran di Kabupaten Empat Lawang. Namun saat ditanya lebih rinci materi pertanyaan Perwata lagi-lagi tidak menjelaskannya secara rinci.
Perwata berjanji Kejati akan terus memonitor kasus Empat Lawang dan akan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Namun demikian timnya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan bukti yang akurat. “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara dalam proyek ini. Namun kami tegaskan kasus ini termasuk prioritas untuk diusut hingga tuntas,” katanya.
Kasus ini mencuat menyusul laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Anti Korupsi ke Kejati Sumsel. Dalam laporannya, mereka menuding mantan pejabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur ikut terlibat, dalam pembangunan perkantoran tersebut. (fer)
Sumber: Berita Pagi, Jumat, 01 Februari 2008