Ketua DPRD Merangin Tersangka Dugaan Korupsi

Bangko – Ketua DPRD Merangin Karim Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana APBD Merangin tahun 2003 senilai Rp 3,2 miliar. Saat itu, politisi gaek ini juga menjabat ketua DPRD. Selain Karim Hasan, kemarin (11/2), tiga wakil DPRD Merangin periode 1999-2003 juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Masing-masing, M Napis Ismail, Sobirin, dan Jhon Gani Hamid. Dari tiga nama ini, hanya Jhon Gani yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Merangin periode 2003-2008. Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan Yunidan sebagai tersangka. Di tahun 2003, Yunidan menjabat Sekretaris DPRD Merangin.

Kejari Bangko Agus Budi Santoso mengatakan, penetapan lima tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa lebih dari 20 saksi. Kenapa tersangka tidak ditahan? ”Masih dalam tahap evaluasi. Nantilah bicara soal penahanan,” ujarnya. Dalam waktu dekat ini, kata Agus, pihaknya kembali akan menetapkan tersangka. Siapa saja? Agus enggan membebernya. Agus menambahkan, hingga kini pengembalian dana dari total Rp 3,2 miliar terus bertambah. Hanya saja, angka pastinya Agus tidak menyebutkannya. Dia beralasan, jumlah pasti akan direkap di akhir pemeriksaan.

Karim Hasan dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini dia hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Ya, mau dikatakan tersangka atau tidak itu haknya Kejari. Yang pasti saat diperiksa, saya pun datang memenuhi panggilan,” ujarnya. Dia juga telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 80 juta. Sementara, Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) Masroni meragukan penanganan kasus tersebut. ”Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu apalagi yang mesti ditunggu Kejari Bangko jika tidak menahan lima tersangka yang sudah ditetapkan,” tanyanya.

Temuan BPK

Terkuaknya kasus dugaan korupsi dana APBD Merangin tahun 2003 di DPRD Merangin merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang selanjutnya disikapi Kejati Jambi dan diteruskan Kejari Bangko. “Selebihnya juga dari hasil laporan para LSM yang berada di Merangin,” ujar Kejari Bangko Agus. Menurutnya, setidaknya ada beberapa poin dari hasil temuan BPK, yang dianggap tidak rasional, dari penggunaan dana Rp 3,2 miliar. Di antaranya, dana tunjangan penghasilan DPRD, dana belanja rutin, dan tunjangan kesehatan DPRD.

Para pengguna anggaran ini nantinya, kata Agus dikenakan UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi. “Hukumannya 10 tahun lebih penjara,” ujarnya. Sejauh ini, kata Agus, Kejari Bangko masih tetap mengharapkan anggota dewan yang sudah menggunakan dana itu untuk mengembalikannya. “Dengan telah dikembalikannya dana tersebut, akan ada pertimbangan hukum sendiri saat proses peradilan nanti,” tandas Agus.(ctr)

Sumber: Jambi Independent, Selasa, 12 Februari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts