Membongkar Dugaan Korupsi di Radio SP 107 FM Pasuruan

Pasuruan—Sedikit demi sedikit, langkah Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi mulai dilaksanakan. Bahkan dibeberapa daerah pelakunya pun sudah ada yang dijebloskan ke penjara. Kini, di Pasuruan mulai terungkap indikasi korupsi di lingkungan Radio Suara Pasuruan milik Pemkab Pasuruan. Berikut laporan wartawan Radar Minggu News, M Habibie dari Pasuruan, Jawa Timur.

Keseriusan Kejaksaan Kota Pasuruan untuk memberantas korupsi bukan sekedar gertak sambal semata. Komitmen itu dibuktikan dengan dipanggilnya beberapa pegawai di radio Suara Pasuruan (SP) 107 FM itu untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di radio milik Pemkab Pasuruan tersebut.

Sejak Rabu lalu, beberapa pegawai yang bertugas di radio berplat merah tersebut, sudah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Mereka diantaranya Arsal Staf Bagian Perikalan, Subarijo Kepala Radio, dan Wilis Tantular mantan penyiar radio SP yang kini bertugas di Disnakertrans. Dalam pemeriksaan tersebut mereka dicerca beberapa pertanyaan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat menjadi pegawai radio.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Kota, Anton, SH mengatakan bahwa pemanggilan pegawai radio itu untuk dimintai keterangan. Namun diantara mereka hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih mengumpulkan data (Puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), apa saja tuposi mereka. Seperti misalnya soal iklan, berapa rupiah nilai iklan yang sudah masuk, uang tersebut sertorkan kemana?,” jelasnya kepada beberapa wartawan di ruang kerjanya.

Sementara itu Arsal, yang membawa data bukti iklan ke penyidik menuturkan, meskipun ia sebagai marketing periklanan, tidak semua iklan ditanganinya. “Beberapa iklan ada yang ditangani langsung oleh pimpinannya. Jika ada data yang ada tanda tangannya ibu, berarti ditangni langsung oleh pimpinan bukan saya,” jelas Arsal.

Terget pendapat iklan, lanjut Arsal, untuk tahun 2007 ini sekitar Rp 20 juta per tahun. Tapi dalam pertengahan tahun ini, dirinya sudah memenuhi target tersebut. Hal itu bisa dilihat dari beberapa iklan yang masuk seperti iklan dari galeri Indosat Pasuruan sebesar Rp 6 juta pertahun, Telkom Pasuruan Rp 33,9 juta, Pepsodent Jakarta Rp 6 juta, Dinas P dan K berupa iklan dialog Senin dan Selasa Rp 1 juta selama 2 bulan, kemudian iklan Ibu Elok TK Rp 100 ribu. “Sedangkan untuk iklan Djarum Pasuruan, Sampoerna, Bagian Hukum, Depag Pasuruan, Dinas Kesehatan ditangani langsung oleh pimpinan,” beber Arsal tanpa mau menyebutkan siapa orangnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan sempat dilarang oleh Wakil Penanggung Jawab Radio SP untuk tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. Bahkan teman seprofesinya sempat menjemputnya dari Kejaksaan, tapi ia menolaknya dan lebih memilih memenuhi panggilan Kejaksaaan. Yang jelas, tambahnya, setelah ini dirinya yakin akan di pecat dari Radio SP itu. “Tapi itu memang jika itu konsekuensinya, ya saya terima,” paparnya pasrah.

Selang dua hari kemudian, Kejaksaan Kota juga memanggil Kepala Radio SP Subarijo. Ia memenuhi panggilan sekitar jam 2.30 WIB siang untuk memberikan keterangan. Tapi belum diperoleh informasi, apa saja pertanyaan yang diajukan pihak Kejaksaan kepada pria berkaca mata ini. Bahkan saat RM News hendak mengambil gambar, Jaksa Muhayin meminta untuk tidak difoto, dikhawatirkan akan mengganggu proses pemerikasaan. “Nanti dulu lah mas, kalau semua pejabat yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini dipanggil, nanti teman wartawan akan kita undang semua,” janjinya.

Sementara itu, mantan penyiar Radio SP tahun 2004 lalu yang kini bertugas di Disnakertrans, Wilis Tantular mengatakan pemanggilan dirinya ke Kejaksaan untuk dimintai katerangan. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya hadir tetap waktunya. Pertanyaan yang diajukan jaksa sama seperti pemeriksaan sebelumnya, seputar tugas pokok penyiar radio saat itu,” jelas Wilis sambil mempelajari berkas warna hijau yang diberikan Jaksa.

Srobot Wilayah

Meski Radio SP berada di wlayah hukum Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, Kejari Kota tak risau. Hal itu menyebabkan isu kurang sedap sempat mengemuka di kalangan para wartawan dan pejabat di Pemda Pasuruan. Kenapa kasus dugaan korupsi di Radio SP milik Pemkab Pasuruan justru ditangani oleh Kejaksaan Kota, justru seharusnya yang punya kewenangan adalah Kejaksaan Bangil.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kajari Kota Pasuruan, Suwarni, SH saat mengikuti kunjungan Wapres Jusuf Kalla di P3 GI Kota Pasuruan, dirinya mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Bangil sebelum menangani kasus ini. “Tak masalah, meski Radio SP milik Pemkab Pasuruan, sebab lokasi penyiaran dan kejadian adadi Kota Pasuruan, terkecuali jika di luar kota. Dan kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu, jadi tidak asal srobot saja,” paparnya sambil tersenyum.

Informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Kota, minggu depan beberapa pejabat penting yang terkait dengan keberadaan radio tersebut akan dipanggil. Seperti Kepala Dinas Infokom, dan Kepala Dispenda untuk dimintai keterangan. RM News juga mendapatkan informasi bahwa untuk Dispenda pertanyaan seputar pendapatan iklan Radio SP, yakni apa memang disetorkan ke Kasda sebagai PAD atau tidak. Karena keberadaan radio tersebut milik pemkab, maka pendapatan iklan harus disetorkan ke kasda. “Saya targetkan dalam dua pekan saja semua sudah rampung dan nanti bisa dilihat siapa yang akan jadi tersangka utama,” papar sumber RM News di Kejari Kota Pasuruan. [bib]

Sumber: Radar Minggu News, Minggu, 24 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts