Jakarta - Pemerintah meningkatkan cakupan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2010.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan kuota penerimaan CPNS sebanyak 275 ribu hingga 300 ribu kursi. Usul tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan akan diproses dalam waktu dekat.
“Usulan kuota CPNS itu telah disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini dan merupakan kuota efektif,” kata Menpan-RB Evert Erenst Mangindaan kepada JPNN kemarin (3/7).
Dari total usulan kuota penerimaan CPNS itu, Mangindaan menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Menkeu untuk mengkaji dan meneliti sesuai dengan kondisi yang ada. Menurut dia, biasanya usulan penerimaan CPNS hanya disetujui setengah dari total usulan. Namun, dia berharap tahun ini penerimaan akan ditingkatkan mengingat tingginya kebutuhan guna mengoptimalkan kinerja pemerintah.
“Dari total yang disetujui Menkeu, kemudian kuota itu diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan usulan,” kata mantan gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu .
Pria yang pernah menjabat ketua Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah daerah agar mengusulkan formasi penerimaan CPNS sesuai dengan prioritas. Dia juga mengritisi bahwa manajemen kepegawaian daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi penghambat profesionalisme dan fungsi PNS.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasional. Sebab, pengaturan aspek manajemen PNS sudah ada dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. “Ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU No 32 Tahun 2004 yang membuat aturannya jadi tumpang tindih,” tuturnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan kesulitan bagi para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNS. Aspek yang tumpang tindih itu, antara lain, manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, hakim), penempatan dalam jabatan struktural dan tunjangan profesi guru, serta honorarium atau penghasilan bagi pegawai pada lembaga nonstruktural.
“Idealnya, pengaturan manajemen kepegawaian mencakup manajemen SDM seluruh penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara. Jadi, bukan hanya manajemen PNS,” pungkasnya.(zul/dwi/jpnn)
Sumber: http://www.riaupos.com