Pemko Banda Aceh Raih Predikat WTP Kedua

Banda Aceh, NAD - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk keduanya kalinya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2009.

Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh diserahkan oleh Sub Auditorat NAD I, Syamsuddin dan diterima Walikota Mawardy Nurdin dan Ketua DPRK Yudi Kurnia, Jumat (15/7) di Ruang Rapat Kantor BPK-RI Banda Aceh.

Syamsuddin, mengungkapkan, meskipun Banda Aceh meraih predikat WTP yang kedua kalinya, namun masih terdapat beberapa kelemahan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan 2009, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain pengelolaan dana klaim Jamkesmas pada RSU Meuraxa sebesar Rp1.826.564.944 dan 11 Puskesmas Rp 1.723.868.980 tidak melalui mekanisme APBK.

"Selain itu, kita masih menemukan enam pokok-pokok ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatuhan dalam laporan keuangan," ungkap Syamsuddin.

Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin mengatakan, terkait dengan beberapa permasalahan yang ditemukan BPK, Pemko akan segera melaksanakan pendataan terhadap aset tetap dan akan mendata ulang jumlah kendaraan yang belum memiliki BPKB.

"Saran dari BPK akan kita lakukan agar pengelolaan keuangan dapat lebih baik, selain itu juga untuk mempertahankan predikat WTP ke depan," ujar Mawardy.

Terkait terjadinya permasalahan dalam Jamkesmas, menurut Mawardy, karena tahun dulu aturannya berbeda dari peraturan sekarang.

"Mekanisme yang dikeluarkan oleh menteri sekarang berbeda dari tahun lalu dan untuk tahun 2010 ini Banda Aceh sudah menerapkan peraturan baru. (irn)

-

Arsip Blog

Recent Posts