Mesum, Dua ASN Ini Dinonjobkan

SIAU— Perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RK dan VJ, beberapa waktu lalu,( Baca : Astaga!!Foto Mesum Diduga PNS Beredar ) mendatangkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Sitaro. Kedua abdi negara tersebut akhirnya dinonjobkan. Mereka dinilai melanggar PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala BKDD, Drs Hans Kalangit MSi pihaknya sudah menjatuhkan putusan berupa sanksi kepada kedua ASN ini. “Mereka tetap bekerja, namun dinonjobkan. Karena sesuai PP 53 Tahun 2010 mereka melanggar disilplin PNS dengan melakukan perselingkuhan. Apalagi foto mesum tersebut juga beredar di media sosial maupun dikalangan masyarakat,” bebernya, kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Kalangit jabatan keduanya juga diturunkan. Untuk itu Kalangit mengimbau kepada seluruh PNS di Kabupaten Kepualauan Sitaro jangan melakukan hal bisa merugikan diri sendiri.

“Jadi mereka juga diturunkan jabatannya dari eselon IV hingga dinonjobkan. Dan in juga berlaku bagi seluruh PNS di daerah ini, siapa macam-macam sanksi tegas ini juga akan dikenakan kepada mereka,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Siau Timur, Olly Sampouw mengatakan pihaknya sementara dalam penyelidikan. “Karena kami juga ingin tahu jelas TKPnya dimana. Sedangkan bukti yang ada hanya foto. Dan jika menurut aturan foto-foto yang beredar itu tidak terbilang porno karena hanya setengah. Tapi sampai sejauh ini ada upaya-upaya yang sedang kami lakukan yaitu penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sampouw. (ctr-10/gnr)

-

Arsip Blog

Recent Posts