Rekaman Video Mesum Anak di Bawah Umur Hebohkan Samarinda

Samarinda - Beredarnya video mesum dua pasangan bocah di Samarinda, Kalimantan Timur, menghebohkan warga. Video berdurasi 2 menit 1 detik itu menayangkan hubungan intim bocah perempuan berusia 15 tahun dengan pacarnya di sebuah kamar.

Kepolisian Resor Kota Samarinda kini telah mengamankan tiga orang, masing-masing Ap, pria dalam adegan mesum, Wy, 19 tahun, perekam adegan mesum, dan As, 15 tahun, penyebar video mesum.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pria sebenarnya ada ikatan saudara. "Ap dan Wy itu masih ada hubungan keluarga," kata Ajun Komisaris Arif Budiman, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Samarinda, Selasa (19/10).

Kejadiannya pada Ahad di Juli 2010. Ketika itu dua pasangan muda mudi di bawah umur tersebut bermain ke rumah Ap di Kecamatan Palaran, Samarinda, yang waktu itu sedang sepi. Di rumah Ap hanya ada adiknya.

Ap dan Is, 15 tahun, statusnya berpacaran. Begitu pula dengan As dan Wy. Di rumah Ap saat siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, Ap dan Is masuk ke kamar Ap. Tanpa sepengetahuan keduanya, Wy menggunakan telepon seluler Is, Nokia seri 3500 merekam kejadian di dalam kamar itu melalui angin-angin pintu.

Wy merekam hubungan intim kedua pasangan remaja itu. "Yang merekam pacar saya, Wy pakai HP saya," ungkap As saat diperiksa polisi. Seusai direkam, pasangan remaja di dalam kamar tersebut keluar. Mereka tak pernah tahu jika kejadian di dalam kamar direkam.

Setelah keduanya keluar rumah, As dan Wy yang berpacaran menonton hasil rekamannya. Tak lama setelah itu giliran keduanya masuk kamar dan berhubungan intim. "Tapi tak direkam karena Ap dan As keluar rumah," aku As.

As dan Is adalah siswa di salah satu madrasah swasta di Kecamatan Samarinda Seberang. Mereka adalah sahabat karib karena sama-sama sekelas.

Berdasarkan pengakuan As, rekaman itu akhirnya beredar luas karena As merasa dijelek-jelekkan di sekolah oleh Is. As pun mengirim adegan mesum itu kepada Yuni, salah satu keluarga Is. Yuni melanjutkan kepada orang tua Is.

Tak terima atas perlakuan As, orang tua Is pun melaporkan hal itu kepada polisi. "Tidak benar itu, tersebarnya video mesum itu karena As meminta uang dan tak diberi oleh Is, akhirnya disebarlah," kata Arif.

Saat ini ketiganya medekam di sel tahanan Polres Samarinda. Polisi menjerat, Wy sebagai perekam dan As yang menyebarluaskan dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan Ap, pelaku pria adegan mesum dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak karena berhubungan dengan anak di bawah umur. (FIRMAN HIDAYAT)

-

Arsip Blog

Recent Posts