Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. "Karena ini bukan temuan angka semata. Ini menyangkut pengelolaan uang yang tidak tepat. Dan itu merupakan sebuah pelanggaran anggaran. Jadi bisa dikategorikan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, Rabu (11/4).
Beberapa waktu lalu BPK menyampaikan hasil audit keuangan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Simalungun. Di kabupaten ini diduga terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar dalam proyek pengadaan mobil dinas. Tekait hal ini, Gayus juga mengatakan sebaiknya kewenangan BPK diperluas. BPK harus bisa menyelidiki langsung setiap indikasi korupsi yang ditemukan.
"BPK kan punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mampu menangani kasus-kasus penyimpangan anggaran oleh pejabat pemerintahan. Jadi temuan hasil audit investigasi yang dilakukan BPK bisa langsung ditindaklanjuti. Tidak tunggu-tunggu lagi," ujar Gayus. KPK Daerah Gayus juga mengomentari soal pemberantasan korupsi oleh KPK di daerah.
Menurutnya, meski relatif berjalan baik, belum semua kasus korupsi di daerah ditangani oleh KPK. Karena itu Gayus mengusulkan agar pemerintah membentuk KPK Daerah. "Saya setuju bila ada KPK Daerah. Hanya saja aturannya harus jelas supaya tidak terjadi tumpang tindih," ungkap Gayus. (djo/nrl)
Sumber: www.detikhot.com Rabu, 11 April 2007