Medan, Sumut — Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik membantah tuduhan korupsi kepada dirinya dalam kasus penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun 2005-2006.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang mengirimkan surat ke saya, mereka menyatakan adanya temuan atas beberapa anggaran yang tidak sesuai. Di dalam surat tersebut, sama sekali tidak ada disebutkan kata-kata korupsi. Mereka meminta, supaya saya menjelaskan semuanya dalam waktu sebulan. Jadi, saya sudah menyiapkan surat penjelasan dan akan diserahkan minggu depan,” kata Zulkarnaen di Medan, Minggu (15/4).
Dia menjelaskan, sejumlah dugaan penyimpangan yang disampaikan antara lain pemerimaan pajak sebesar Rp 342,05 juta yang belum disetor ke kas negara, pengadaan 30 unit mobil dinas camat se-Kabupaten Simalungun senilai Rp 3,6 miliar yang tidak sesuai spesifikasi dan pengeluaran kas untuk belanja daerah pada 2005 dan 2006 sebesar Rp 849,55 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, pelaksanaan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) senilai Rp 232 juta dan pengeluaran yang mendahului P-APBD 2005 senilai Rp 673 juta.
“Misalnya mengenai pengadaan mobil camat, sudah ada klarifikasi dari PT Capella yang menyatakan dari seluruh mobil itu semua sama jenisnya,” kilah Zulkarnaen. “Mengenai pajak yang belum disetor ke kas negara dan beberapa temuan BPK lainnya menurutnya, justru terjadi pada kepemimpinan Bupati Simalungun sebelumnya. Mengenai pajak dan termasuk pembangunan kantor GOR (Gedung Olah Raga) malah sudah saya sampaikan kepada Polres Simalungun dan Kejari Simalungun,” elak Zulkarnaen. (rijan irnando)
Sumber : http://news.okezone.com Senin, 16 April 2007