POJOKSATU.id, DEPOK – Pemeran video mesum Depok, CPK alias U (30) dan ISZ ternyata orang berpendidikan. ISZ tercatat sebagai mahasiswi S2 (magister). Sedangkan CPK adalah sarjana hukum perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan. Saat ini, CKP tercatat sebagai karyawan swasta.
Video mesum mahasiswi S2 Depok menjadi perbincangan heboh di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video porno tersebut diunggah CKP ke situs berbagi video, Youtube lantaran kecewa dan dendam kepada ISZ.
CKP marah dan sakit hati kepada ISZ karena batal menikah. Padahal keduanya sudah tunangan. Bahkan, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kekecewaan CKP membuatnya gelap mata. Pelaku nekat menyebarkan video mesumnya di medsos untuk mempermalukan sang pacar yang kini tengah menempuh pendidikan S2. Namun tindakan tak terpuji CKP justru membuatnya mendekam di jeruji besi.
“Kami juga baru tahu jika pelaku (CKP) ini seorang sarjana. Bahkan, pelapor (ISZ) dikabarkan sedang menempuh pendidikan lanjutan (S2),” ujar Kapolresta Depok, Kombes Harry Kurniawan kepada Radar Depok, Rabu (17/08/2016).
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho menuturkan, tersangka mengupload video dengan judul nama kekasihnya. Ia memakai account Allodya yang ditenggarai milik pelaku.
“Korban mengetahui jika videonya tersebar di Youtube saat online di kawasan ITC Depok, Minggu malam,” tambah Teguh.
Sementara itu, CKP mengaku kesal kepala ISZ karena batal menikah. CKP menduga ISZ sengaja membatalkan pernikahan setelah mengetahui ayah ISZ stroke.
“Kita sudah tunangan tapi batal nikah. Dia tahu kalau ayah saya sakit stroke, ditambah saya kerja ditugasin di daerah Bandung sehingga komunikasi jauh membuat hubungan kita renggang sampai akhirnya putus,” ucap CKP, Rabu (17/8).
CPK mengaku pacaran dengan korban sejak masih kuliah, tiga tahun lalu. Pria bertato ini mengatakan bahwa selama pacaran, keduanya sudah sering melakukan hubungan seks.
“Dilakukan di kamar kos dan kontrakan. Terkadang direkam kamera ponsel,” jelasnya.
CKP mengaku sengaja menyimpan video porno di Yuoutube sebagai kenang-kenangan. Namun dia lupa mengaktifkan mode privasi, sehingga video hot tersebut bisa dilihat oleh siapa pun.
“Video itu sebenernya sudah lama saya buat, tepatnya pada 2013 lalu. Saya buatnya waktu di kosan. Tapi ketika saya unggah ke akun saya, lupa mengubah pengaturan menjadi privasi,” aku CKP.
Akibat perbuatannya, CPK terancam hukuman UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal enam bulan kurungan penjara.
(jun/one/radar depok/pojoksatu)