Terkait Dugaan Penyimpangan Tender Paket 72
MAKASSAR--Penyidik Reskrim Polda Sulsel didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlapor dalam kasus dugaan penyimpangan tender proyek Jalan di Wajo, atau dikenal dengan proyek Paket 72 senilai Rp4,748 miliar.
Desakan itu dikemukakan Direktur Utama PT Republika Nusantara Permai (RNP), H Sufirman dan kuasa hukumnya Syahrir Cakkari SH, Selasa (27/3) kemarin.
"Kita minta Reskrim Polda segera menindaklanjuti pengaduan kami dan melakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Kami juga menyarankan agar penyidik Polda Sulsel segera menyita dokumen-dokumen tender proyek tersebut, untuk diamankan sebagai alat bukti nantinya," tegas Syahrir Cakkari SH. Syahrir mengaku, pihaknya siap untuk dimintai keterangan kapanpun oleh penyidik. Selain ke Polda Sulsel, kasus itu juga sudah dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sengkang.
Sementara itu, Sufirman menyatakan bahwa, sebenarnya PT RNP tidak perlu lagi melakukan sanggahan, karena sudah kuat indikasi terjadinya pelanggaran Keppres No 80 Tahun 2003, dalam proses tender kasus tersebut. "Tender proyek paket 72 itu, hanya diikuti oleh Enam rekanan. Tetapi kok, yang dilaporkan panitia tender ada Tujuh rekanan. Kapan PT SKP itu ikut mendaftar," tandasnya.
Dijelaskannya, sejak awal, PT RNP sudah mengikuti setiap proses tender sesuai prosedur yang ada. Mulai dari evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia. Bahkan untuk evaluasi harga, juga dinyatakan wajar.
"Penawaran kami itu Rp 4,597 miliar dengan dukungan bank Rp 474,8 juta atau di atas 10% Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang nilainya Rp 4,747 miliar. Jadi PT RNP secara kualifikasi sudah memenuhi semua persyaratan, dan seharusnya memenangkan tender tersebut. Kok malah saat hasil tender dinyatakan nihil, suatu istilah yang sama sekali tidak dikenal dalam Keppres 80 Tahun 2003," tegas Sufirman.
Dia juga membantah isyu bahwa PT RNP pernah menyampaikan sanggahan pada tanggal 5 Maret 2007 kepada Panitia Tender. Menurutnya, surat itu bukan sanggahan, tetapi somasi, karena adanya indikasi penyimpangan pada saat tender. (Silisuli)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Rabu, 28 Maret 2007