PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menilai seluruh petunjuk dan unsur dalam pemberkasan kasus dugaan korupsi pembelian mesin genset Bengkalis sudah dipenuhi oleh Polda Riau sebagai pihak penyidik. Dengan demikian terhadap berkas kasus tersebut, Kejati menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap alias P21.”Oleh karena Polda sudah memenuhi semua petunjuk dalam pemberkasan, maka kita menilai pada hari ini (kemarin, red) bahwa berkas kasus genset tersebut sudah lengkap (P21),” ungkap Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Riau Wirzal Yanuar, S.H., M.H., di Kejati, Jumat (25/5). Atas perkembangan penyidikan kasus genset ini maka pihak Kejati akan mengirimkan surat pemberitahuan berkas genset sudah P21 kepada Polda Riau. “Surat pemberitahuan P21 itu sudah saya tandatangani dan akan kita kirim ke Polda hari ini juga,” jelas Wirzal.
Menurut Wirzal, pelimpahan berkas tersebut ke pengadilan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Riau. Dalam penyerahan tahap dua nanti, ketiga tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejati. Pemberkasan kasus dugaan korupsi genset Bengkalis ini, sebut Wirzal, terdiri dari tiga berkas terpisah dengan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Edi dan M Yusuf selaku Pimpro/Pemki dan Atan selaku kontraktor. Sementara jaksa yang ditunjuk terdiri dari 4 dari Kejati Riau dan 6 jaksa dari Kejari Bengkalis.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka nanti akan didakwa dengan UU Korupsi yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP. Acaman hukumannya sendiri maksimal selama 20 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan, dalam kasus pembelian genset Bengkalis tersebut dinilai telah terjadi kerugian negara mencapai Rp58 miliar dari total anggaran sebesar Rp92,8 miliar. Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang ada di dalam berkas ketiga tersangka.
Sebelumnya pihak Polda Riau menyerahkan berkas para tersangka terkait kasus dugaan korupsi Genset Bengkalis. Pembelian mesin genset pembangkit listrik tersebut dibiayai dana APBD Kabupaten Bengkalis itu diduga melanggar Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa. Dalam pembelian genset yang disetujui panita anggaran DPRD Bengkalis disetujui Pemkab Bengkalis. M Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian Pemkab Bengkalis selaku pimpinan proyek diduga menunjuk PT KMM pimpinan Eddy untuk membeli 6 unit mesin pembangkit listrik tenaga diesel dengan anggaran Rp92,8 miliar.
Berdasarkan kontrak kerja itu, PT. KMM kemudian membeli mesin merk Mitsubishi dan Kobota kemudian disebar masing-masing 1 unit di Selatpanjang, 1 unit di Rupat, 1 unit di Sei Pakning, 1 unit Bengkalis, 1 unit di Bantan dan 1 unit di Merbau. Akan tetapi, baru sekitar 9 bulan berperasi, mesin yang di Selatpanjang sudah rusak. Dari kerusakan mesin tersebut akhirnya diketahui bahwa mesin yang dibeli PT. KMM diduga mesin bekas. (bin)
Sumber : riaumandiri.us : 26 Mei 2007