Serahkan Temuan BPK ke LSM
PEKANBARU - Setelah `diam` sekian lama, Ramlan Zas yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pengarayan, akhirnya mewujudkan janjinya untuk membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan Rusli Zainal sejak menjabat Bupati Indragiri Hilir hingga selama menjadi Gubernur Riau. Keseriusan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) ini dibuktikannya dengan menyerahkan sejumlah dokumen penting yang menurut Ramlan berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu berisi daftar dugaan korupsi Rusli Zainal kepada Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci Indoratu Kabupaten Rohul, H Marlis Kasim, di LP Pasir Pengarayan, Rabu (4/4). Dalam kesempatan itu juga hadir mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Syarifuddin Nst, Sekretaris DPC LSM Sekoci Indoratu Rohul, H Agusturi Daulay, Ketua DPD LSM Sekoci Indoratu Provinsi Riau Irwan Susanto Patra, Sekretaris Edison MMS, SE, dan Kepala Departemen Polhukam Ir Marbaga Tampubolon.
Menurut Marlis Kasim, dengan diterimanya dokumen tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengkajian dan juga melaporkan ke DPD dan DPP LSM Sekoci Indoratu di Jakarta. Setelah itu baru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kapolri. “Langkah kami murni menegakkan hukum di Riau. Tidak ada dendam politik dalam hal ini. Makanya kami kaji dan pelajari dulu dokumen itu, biar nantinya terlihat apakah memang betul atau hanya fitnah,” jelasnya. Selain adanya laporan dari Ramlan, pihaknya bertindak didasari adanya desakan dari masyarakat agar peduli dalam membongkar kasus-kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning ini. Dalam kesempatan itu Irwan Susanto Patra mengatakan, berdasarkan informasi dari Ramlan Zas, temuan BPK tersebut sudah dilaporkan dulunya ke KPK dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari lembaga tersebut.
“Jadi kami bukan membela Ramlan Zas, tapi karena Ramlan punya bukti,” tegasnya seraya berjanji akan bekerja profesional dan bertanggung jawab. Dari dokumen yang diserahkan Ramlan, kata Irwan, terlihat jumlah dugaan korupsi Rusli Zainal selama 2004-2005 sebesar Rp439,4 miliar. Sedangkan, dua bulan menjelang berakhirnya jabatan bupati Inhil sebesar Rp4,2 miliar. “Tapi ini harus kita buktikan dulu kebenarannya,” tandasnya. Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi Riau Mandiri kepada Gubri Rusli Zainal, tadi malam, telepon selulernya tidak aktif dan dihubungi ke nomor yang lainnya tidak diangkat. Riau Mandiri juga berusaha menghubungi telepon seluler ajudan Gubri, tapi tetap tidak aktif.(tim)
Sumber : riaumandiri.us : 5 April 2007