KLATEN--Baru 15 pejabat di Kabupaten Klaten, Jateng yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan dari 221 pejabat yang dinyatakan wajib lapor di Kabupaten Klaten. Rendahnya kesadaran pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperlambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waluyo saat menghadiri Pengukuhan Deklarasi Barisan Indonesia di Kabupaten Klaten, Selasa (3/4) mengatakan apabila baru 15 pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Klaten yang menyerahkan laporan harta kekayaan, berarti hanya 6,71 persen pejabat yang ada telah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Jumlah pejabat penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya tersebut cukup rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Sekitar 87 persen penyelenggara negara di Provinsi Jawa Tengah telah melaporkan harta kekayaannya, sementara di Cilacap (88 persen), Banyumas (82 persen), dan Demak (92 persen).
Divisi pencegahan di KPK sendiri, menurut Waluyo, sangat membuka diri terhadap pengarahan dan bimbingan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menawarkan upaya pencegahan korupsi dalam bentuk tata kelola pemerintah yang baik. Bimbingan dan pengarahan itu gratis atau tanpa dipungut biaya.
Waluyo mengemukakan, di seluruh Indonesia, pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara baru sekitar 60 persen dari 116.000 pejabat yang dinyatakan wajib lapor. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban yang telah diinstruksikan oleh presiden.
Pihaknya yang diberikan wewenang sebagai penerima laporan harta kekayaan oleh pejabat penyelenggara negara, hanya dapat memberikan sanksi administratif apabila pejabat yang dinyatakan wajib lapor tidak memenuhi instruksi presiden tersebut. “Namun sebelum dikenakan sanksi terlebih dahulu diberikan peringatan hingga tiga kali,” ujarnya.
Ditanya adakah batas waktu pengumpulan laporan harta kekayaan tersebut, Waluyo mengatakan menurut aturan, pejabat yang dinyatakan wajib lapor harus menyerahkan laporan harta kekayaan paling lambat dua bulan setelah pejabat tersebut menempati jabatan yang baru. (Agustina Liliasari)
Sumber: Kompas, Rabu, 4 April 2007